ARGAMAKMUR, BE - RH (29) warga Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Sabtu (11/4) sekitar pukul 20.00 WIB diamankan Sat Narkoba Polres Bengkulu Utara.
Ia ditangkap di saat hendak pulang ke Ipuh dari Kota Bengkulu di depan kantor Polsek Lais saat anggota polisi melakukan razia.
Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) yaitu, dua paket sabu salah satu diantaranya bekas pakai diperkirakan nilainya Rp 600 ribu. Satu unit Handphone Samsung, satu unit Blackbery dan satu unit handphone Nokia, korek api, dua pak kecil plastik bening, gunting, sedotan, botol, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol BD 1904 NZ dan uang tunai Rp 2,6 juta.
Untuk uang tunai, masih dalam penyelidikan ada keterkaitan tidak dengan barang bukti sabu. \"Kami berhasil menangkap pelaku dijalan lintas barat tepat didepan Polsek Lais saat kami melakukan razia Sabtu malam. Ia membawa mobil dari Bengkulu hendak ke Ipuh, pada saat penangkapan tersangka memang sendirian didalam mobil,\" kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Kasat Narkoba, IPTU Subagyo.
Ditambahkannya, penangkapan berdasarkan informasi dari cepu yang kami miliki. Tersangka memang sudah lama menjadi target operasi (TO) anggota Sat Narkoba Polres BU. Barang haram didapat tersangka dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), tepatnya dari Kota Padang. Tes urine sudah dilakukan dan hasilnya tersangka yang pekerjaanya swasta ini positif memakai narkoba. Selain mamakai, tersangka juga memiliki, menyimpan dan menjual. Ada indikasi tersangka merupakan pengedar sabu antar Kabupaten. Hal inilah yang membuat terjerat tiga pasal sekaligus, yakni pasal 114, 112 dan 115 ayat 1 UUD narkoba No 35 tahun 2009. \"Karena tersangka memakai, meyimpan, menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu itu akan kami jerat dengan pasal 114, 112 dan 115 ayat 1 UUD narkoba No 35 tahun 2009. Kami juga melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus ini,\" demikian Subagyo.(167)