ARGAMAKMUR, BE - Sejak Januari lalu, Polres Bengkulu Utara (BU) menyatakan laporan masyarakat terkait kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan kekerasan (Curas), menurun. Polres mendapat 27 laporan.
Kapolres BU, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Kasubag Humas Bag Ops, AKP Andriyani Merawati SH. Dikatakanya, kurangnya laporan masyarakat ini ditakutkan akan mempersulit polisi untuk mengungkap kasus kriminal. Tidak hanya mempersulit polisi, ditakutkan akan semakin banyak kasus curat dan curas di luar yang tidak masuk kedalam laporan polisi.
\"Ditakutkan akan semakin banyak kasus Curat yang tidak bisa diselesaikan jika kemauan masyarakat untuk melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi berkurang. Setidaknya ada 27 kasus Curat yang dilaporkan kurun waktu 3 bulan ini, 12 sudah selesai,\" kata Andriyani.
Ditambahkannya, selain itu jika ada masyarakat yang melaporkan keterangan yang diberikan sangatlah minim. Ditambah lagi, tidak jarang mereka kasus kriminal terlambat, ini membuat polisi kebingungan terutama untuk data yang diperoleh di lapangan.
\"Tak jarang jika kami menanyakan kronologis dan ciri-ciri pelaku korban tidak bisa menjawab. Itu disebabkan, kasus kriminal baru dilaporkan setelah 1 x 24 jam. Korban saja lupa apalagi polisi yang tugasnya hanya menggali informasi,\" imbuhnya.
Sementara itu, untuk mencegah kasus curat semakin banyak, Polres BU akan mengaktifkan kembali Siskamling melalui Babinkamtibmas. Ini dilakukan agar masyarakat bisa bergotong royong mengamankan wilayahnya dari segala bentuk kriminalitas. (167)