KEPAHIANG, BE- Terbukti melakukan penyimpangan terhadap anggaran kas Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang tahun anggaran 2011 lalu. Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kepahiang, Drs H Rifqih SE dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan kurungan penjara. Putusan dijatuhkan hakim majelis Pengadilan Tipikor Bengkulu Rabu (8/4) lalu. \"Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa Rifqih,\" ujar Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui JPU, Dodi Junaidi SH Kamis (9/4) kemarin. Dikatakannya, menurut majelis hakim yang dipimpin Sultoni SH MH serta didampingi 2 hakim anggota, Purdjana SH MH dan Toton SH menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2011 tentang pemberantasan Tipikor. \"Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum seperti yang saya jelaskan tadi,\" kata Dodi. Menurutnya, adapun hal yang meringankan terdakwa karena sopan selama mengikuti persidangan. Sebaliknya yang memberatkan, lantaran perbuatan terdakwa merugikan negara. \"Sedangkan barang bukti yang kita sita dan dihadirkan dipersidangan, dikembalikan kepada kita selaku JPU untuk dijadikan barang bukti dalam perkara yang lain. Atas putusan itu baik terdakwa atapun kita masih pikir-pikir,\" jelas Dodi. Untuk diketahui, putusan yang dijatuhi majelis hakim terdapat terdakwa jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang disampaikan JPU dalam persidangan sebelumnya. Dimana JPU menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 9 bulan dan dendan Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. (505)
Hukuman Rifqih 1 Tahun 2 Bulan
Jumat 10-04-2015,19:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,16:53 WIB
Momentum Kartini 2026: Pertamina Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar
Jumat 24-04-2026,17:33 WIB
HUT ke-52, PPNI Provinsi Bengkulu Gelar Aksi Sosial dan Sunatan Massal
Jumat 24-04-2026,16:00 WIB
Kopi Bengkulu Diakui Berkualitas, Perlu Dorongan Branding Global
Jumat 24-04-2026,16:29 WIB
Satpol PP Mukomuko Perketat Pengawasan Ternak Liar, Pemilik Terancam Denda Rp3 juta Jika Melanggar
Jumat 24-04-2026,16:24 WIB
Usulkan Dana Ratusan Miliar, Pemkab Mukomuko Prioritaskan 6 Ruas Jalan Strategis Lewat Skema Inpres 2026
Terkini
Sabtu 25-04-2026,09:24 WIB
FISIP UNIB Gelar International Discussion, Bahas Strategi Komunikasi Publik untuk Pembangunan Berkelanjutan
Sabtu 25-04-2026,09:09 WIB
Jemaah Haji Diingatkan Patuhi Larangan di Masjidil Haram dan Tanah Haram, Ini Daftarnya
Sabtu 25-04-2026,09:03 WIB
Tips Kesehatan Haji dari Kemenkes, Jamaah Diingatkan Cegah Dehidrasi dan Heatstroke
Sabtu 25-04-2026,08:50 WIB
Astra Honda Dream Cup 2026 Dimulai, Kelas Vario 160 Jadi Primadona Baru di Lintasan
Sabtu 25-04-2026,08:44 WIB