CURUP, BE - Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong, 3 dari 6 tersangka pemerkosa dipulangkan ke orang tuanya. Ketiganya dipulangkan karena masih berstatus di bawah umur. Mereka adalah De (13), Fb (13), Ih (13), warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang. Sedangkan tiga lainnya sudah dilakukan peningkatan status menjadi tersangka. Meskipun ketiganya dipulangkan keorangtuanya, namun proses hukum untuk ketiganya tetap berlanjut. Sementara ketiga tersangka lainnya akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. \"Ketiganya diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIk, melalui Kasat Reskrim Iptu Mirza Gunawan SH. Seperti diberitakan kemarin, jajaran Polsek PUT berhasil mengamankan 6 orang remaja karena dilaporkan telah memperkosa salah seorang gadis ABG (anak baru gede) sebut saja namanya Melati (14), warga Kecamatan PUT. Keenamnya remaja itu adalah Ih (14), Ao (16), Fb (13), De (13), warga Desa Air Apo, Binduriang serta Ho (18) dan Ad (20) warga Desa Taktoy Kecamatan PUT. Para pelaku memperkosa korban secara bergiliran pada Selasa (7/4) malam di pinggir lapangan Dusun Olos, Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan PUT. Terkait dengan 3 remaja yang dipulangkan, menurut Kasat Reskrim, pihaknya mengacu pada pasal 32 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana penahanan terhadap anak hanya bisa dilakukan jika sudah berusia 14 tahun atau lebih. Terkait dengan proses hukum selanjutnya, Mirza menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum korban dari RS M Sobirin Kota Lubuklinggau, tempat korban saat ini dirawat. Selain itu pihaknya juga telah memanggil sejumlah saksi. \"Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka juga mengakui perbuatannya, dan saat ini kita tengah memburu satu pelau lainnya yang masih dalam pengejaran petugas kita,\" tambah Mirza. (251)
3 Tsk Pemerkosa ABG Dipulangkan
Jumat 10-04-2015,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,16:49 WIB
Pemkot Bengkulu Sampaikan LKPJ 2025, Fokus Anggaran pada Pelayanan Dasar dan Sinergi Pembangunan
Senin 30-03-2026,16:58 WIB
APH Dilibatkan, Perambahan Lahan Pelindo di Teluk Sepang Tak Terbendung
Senin 30-03-2026,17:00 WIB
Bengkulu Maju, Tapi Belum Tuntas: IPM Naik, Pengangguran Masih Jadi Tantangan
Senin 30-03-2026,16:47 WIB
Pemkot Kota Bengkulu Catat Kinerja Positif 2025, IPM Meningkat dan Raih Predikat Kota Sangat Inovatif
Terkini
Selasa 31-03-2026,11:36 WIB
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Mukomuko Hadapi Deadline, 11 Desa Terancam Gagal Jika Lahan Tak Siap
Selasa 31-03-2026,11:34 WIB
UU HKPD Batasi Belanja Pegawai 30 Persen, Bupati dan Sekda Mukomuko Perjuangkan Nasib Pegawai
Selasa 31-03-2026,11:31 WIB
Kasus Labkesda Masuk Tahap Tuntutan, Jaksa Beberkan Peran Terdakwa
Selasa 31-03-2026,11:27 WIB
Tuntutan Korupsi DD Rindu Hati, Kades Sekaligus Anggota DPRD Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Selasa 31-03-2026,11:26 WIB