CURUP, BE - Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong, 3 dari 6 tersangka pemerkosa dipulangkan ke orang tuanya. Ketiganya dipulangkan karena masih berstatus di bawah umur. Mereka adalah De (13), Fb (13), Ih (13), warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang. Sedangkan tiga lainnya sudah dilakukan peningkatan status menjadi tersangka. Meskipun ketiganya dipulangkan keorangtuanya, namun proses hukum untuk ketiganya tetap berlanjut. Sementara ketiga tersangka lainnya akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. \"Ketiganya diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIk, melalui Kasat Reskrim Iptu Mirza Gunawan SH. Seperti diberitakan kemarin, jajaran Polsek PUT berhasil mengamankan 6 orang remaja karena dilaporkan telah memperkosa salah seorang gadis ABG (anak baru gede) sebut saja namanya Melati (14), warga Kecamatan PUT. Keenamnya remaja itu adalah Ih (14), Ao (16), Fb (13), De (13), warga Desa Air Apo, Binduriang serta Ho (18) dan Ad (20) warga Desa Taktoy Kecamatan PUT. Para pelaku memperkosa korban secara bergiliran pada Selasa (7/4) malam di pinggir lapangan Dusun Olos, Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan PUT. Terkait dengan 3 remaja yang dipulangkan, menurut Kasat Reskrim, pihaknya mengacu pada pasal 32 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana penahanan terhadap anak hanya bisa dilakukan jika sudah berusia 14 tahun atau lebih. Terkait dengan proses hukum selanjutnya, Mirza menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum korban dari RS M Sobirin Kota Lubuklinggau, tempat korban saat ini dirawat. Selain itu pihaknya juga telah memanggil sejumlah saksi. \"Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka juga mengakui perbuatannya, dan saat ini kita tengah memburu satu pelau lainnya yang masih dalam pengejaran petugas kita,\" tambah Mirza. (251)
3 Tsk Pemerkosa ABG Dipulangkan
Jumat 10-04-2015,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB
Pendaftar Tunggal di 8 Desa, Pilkades Mukomuko Bisa Ditunda hingga 2029
Terkini
Rabu 07-10-2026,14:12 WIB
Buka FGD KLHS, Wali Kota Dedy Wahyudi: Tata Ruang Harus Disesuaikan dengan Perkembangan Kota
Rabu 07-10-2026,13:58 WIB
Dinkop UKM Kota Bengkulu Verifikasi Gerai Koperasi Merah Putih di Bentiring dan Sejumlah Lokasi
Rabu 07-10-2026,13:51 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Cek Proyek Drainase di Jitra, Minta PKL Tak Berjualan di Area yang Dibangun
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,13:20 WIB