CURUP, BE - Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong, 3 dari 6 tersangka pemerkosa dipulangkan ke orang tuanya. Ketiganya dipulangkan karena masih berstatus di bawah umur. Mereka adalah De (13), Fb (13), Ih (13), warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang. Sedangkan tiga lainnya sudah dilakukan peningkatan status menjadi tersangka. Meskipun ketiganya dipulangkan keorangtuanya, namun proses hukum untuk ketiganya tetap berlanjut. Sementara ketiga tersangka lainnya akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. \"Ketiganya diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIk, melalui Kasat Reskrim Iptu Mirza Gunawan SH. Seperti diberitakan kemarin, jajaran Polsek PUT berhasil mengamankan 6 orang remaja karena dilaporkan telah memperkosa salah seorang gadis ABG (anak baru gede) sebut saja namanya Melati (14), warga Kecamatan PUT. Keenamnya remaja itu adalah Ih (14), Ao (16), Fb (13), De (13), warga Desa Air Apo, Binduriang serta Ho (18) dan Ad (20) warga Desa Taktoy Kecamatan PUT. Para pelaku memperkosa korban secara bergiliran pada Selasa (7/4) malam di pinggir lapangan Dusun Olos, Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan PUT. Terkait dengan 3 remaja yang dipulangkan, menurut Kasat Reskrim, pihaknya mengacu pada pasal 32 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana penahanan terhadap anak hanya bisa dilakukan jika sudah berusia 14 tahun atau lebih. Terkait dengan proses hukum selanjutnya, Mirza menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum korban dari RS M Sobirin Kota Lubuklinggau, tempat korban saat ini dirawat. Selain itu pihaknya juga telah memanggil sejumlah saksi. \"Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka juga mengakui perbuatannya, dan saat ini kita tengah memburu satu pelau lainnya yang masih dalam pengejaran petugas kita,\" tambah Mirza. (251)
3 Tsk Pemerkosa ABG Dipulangkan
Jumat 10-04-2015,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Terkini
Kamis 23-04-2026,18:33 WIB
Tak Ingin Asal Jadi, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Gandeng Jaksa Awasi Proyek Jalan
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,18:11 WIB
Pemkot Bengkulu Bongkar Pondok di Pantai Panjang, Siapkan Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Kamis 23-04-2026,18:09 WIB
Pemkot Bengkulu Perketat Penataan, Targetkan Pantai Panjang Bebas Pondok Liar
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB