BENGKULU, BE - Upaya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak di Kota Bengkulu terus dilakukan. Salah satunya, Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu terus menginventarisasi seluruh piutang para wajib pajak yang belum disetorkan sedikitnya dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. \"Dalam catatan kami ada sekitar Rp 60 miliar utang para wajib pajak kepada Pemerintah Kota yang belum dilunasi hingga saat ini. Ini semua akan kita tarik. Karena pajak adalah utang kita kepada negara,\" kata Kepala DPPKA Kota Bengkulu, M Sofyan SE, kepada BE, kemarin (9/4). Ia menjelaskan, terbesar dari penunggak ini adalah dari kalangan objek pajak jenis parkir, pasar, hotel, dan reklame. Sementara untuk utang wajib pajak di bawah tahun 2011 tidak lagi dapat ditagih. \"Hanya 5 tahun ke bawah yang bisa kita evaluasi. Masalah ini akan kami sosialisasikan secara terus menerus kepada setiap para wajib pajak. Kalau sosialisasi ini sudah intensif, tindakan tegas akan segera kami ambil,\" ungkapnya. Ia pun memperkenalkan puluhan Satuan Tugas (Satgas) Penarik Pajak yang memiliki uniform khusus untuk menindak setiap wajib pajak yang tidak menjalankan perintah aturan. Satgas ini akan melakukan penyegelan tempat usaha wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya. \"Satgas ini akan berjalan setelah adanya restu dari pimpinan. Yang jelas segala sesuatunya sudah kita siapkan. Peran media kita butuhkan juga agar sanksi tegas terhadap wajib pajak ke depan bisa berimplikasi langsung dengan meningkatnya pendapatan daerah dan kesejahteraan rakyat,\" imbuhnya. Sementara salah satu pemilik hotel Grand Bougenville, Marina, mengatakan, pihaknya berharap agar pihak DPPKA Kota Bengkulu dapat bersikap transparan dalam menghitung kewajiban pembayaran pajak para wajib pajak. \"Terus terang saya tidak tahu bagaimana perhitungannya. Tahu-tahu kami sudah diberitahu bahwa pajak kami sekian. Apa pemerintah tidak menghitung juga beban kami? Kami ini setiap bulan harus bayar utang ke bank sekian, gaji karyawan, telepon dan lain-lain,\" sampainya. Ia pun berharap agar DPPKA Kota Bengkulu dapat memperbaharui data anggaran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak setiap bulannya. Ia berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap objek pajak tertentu. \"Bayar pajak itu harusnya kan nggak boleh beda-beda. Perhitungannya harus adil. Masak saya hanya punya sedikit kamar bisa membayar lebih mahal dari hotel yang punya kamar lebih banyak. DPPKA Kota tolong datanya diperbaharui,\" tutupnya. (009)
Penunggak Pajak Segera Ditindak
Jumat 10-04-2015,11:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :