Gelar Perkara Calo CPNS

Selasa 07-04-2015,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE- Penyidikan terhadap dugaaan penipuan calo CPNS melibatkan mantan kepala desa (Kades) Lubuk Kebur NS (50) akan dilanjutkan dengan gelar perkara. Pasalnya, mantan kades sudah pernah menjalani proses hukuman dalam kasus sama. “Satu laporan tidak bisa untuk menjalani pidana untuk kedua kalinya. Mengingat mantan kades ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus yang sama,” sampai Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra S, kepada BE, Senin (6/4) Disampaikan Kasat, mantan kades juga telah memperlihatkan salinan putusan telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus penipuan CPNS tersebut. Bahkan dalam petikan putusan tersebut tersangka dikenakan vonis hukuman percobaan selama 1 tahun penjara. Sehingga dalam kasus ini Reskrim Polres Seluma harus melakukan gelar perkara di hadapan Kapolres Seluma. “Kita belum bisa memastikan penyidikan ini apakan dihentikan atau dilanjutkan melainkan menunggu hasil gelar perkara terlebih dahulu,” ujarnya. Sementara itu, mantan Kades Lubuk Kebur ini dilaporkan ke Mapolres Seluma oleh korban Tabrani (55) warga Desa Tumbuan terkait kasus CPNS pada tahun 2008 lalu. Terlapor mengaku bisa memasukkan anak korban menjadi CPNS di lingkungan Kementrian Hukum dan Kehakiman. Sehingga terlapor meminta kepada korban agar menyerahkan uang sebesar Rp 65 juta. Namun, sampai saat ini anak korban tidak juga menjadi CPNS. Karena uang yang sudah diserahkan tidak juga dikembalikan. Padahal saksi telah tiga kali menerima uang dari korbannya untuk meluluskan anak korban sebagai PNS di Lingkungan Depkumdan Ham. Hingga saat ini anak korban tak kunjung lulus sebagai PNS. Sehingga upaya perdamaianpun sudah dilakukan korbannya. Hanya saja hal tersebut tidak membuahkan hasil. sehingga melaporkan pelaku ke Polres Seluma.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait