KOTA MANNA, BE – Meskipun dalam APBD 2015 Bengkulu Selatan (BS), yang disahkan 31 Desember 2014 lalu, disebutkan tunjangan perubahan bagi masing-masing anggota DPRD sebesar Rp 7 juta perbulan, namun hingga Maret 2015 ini, DPRD BS masih menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 3 juta perbulan. Hal ini dibenarkan oleh ketua DPRD BS, Yevri Sudianto. Untuk itu dirinya hari ini akan menanyakan langsung ke Pemda Provinsi tekait dasar penyaluran dana tunjangan rumah ini. “Besok (hari ini red) saya akan ke Provinsi untuk menanyakan ke Gubernur terkait dasar penyaluran biaya tunjangan rumah dewan,” katanya. Pasalnya, sambung Yevri, untuk penyaluran tunjangan perumahan ini, harus berpedoman pada peraturan gubernur Bengkulu (Pergub). Sebab besaran tunjangan perumahan anggota DPRD kabupaten tidak boleh melebihi besaran dari tunjangan perumahan DPRD Provinsi. “Kami ingin menanyakan sejauh mana realisasi pergub terkait besaran tunjangan perumahan dewan, kalau memang di provinsi ada kenaikan, maka nantinya di DPRD BS juga dapat dibuatkan peraturan bupati (perbup) terkait realisasi dana tunjangan rumah dewan yang besarnya Rp 7 juta per bulan,” terang Yevri. Tujuan dari menanyakan Pergub tersebut, sambung Yevri agar tidak membuat anggota DPRD BS bertanya-tanya terkait besaran tunjangan perumahan. Sebab jika tidak ada kenaikan tunjangan perumahan Provinsi, maka DPRD BS pun tidak bisa menerima tuntangan perumahan sebesar Rp 7 juta perbulan. Sebab melebihi ketentuan pergub. “Kalau ternyata pergub nantinya tidak berubah, tentunya anggota DPRD BS tidak bisa menerima tunjangan perumahan hingga Rp 7 juta perbulan,” demikian Yevri. (369)
DPRD Bengkulu Selatan akan Temui Gubernur
Kamis 02-04-2015,16:10 WIB
Kategori :