ARGA MAKMUR, BE - Hearing anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara dengan pimpinan PT Irsa kemarin (31/3), ditunda. Pasalnya, pimpinan PT Irsa tak hadir. Akibatnya, Ketua Komisi III Mohtadin menjadi geram.
\"Jika pimpinan mereka tidak hadir, bagaimana kita duduk bersama dengan masyarakat mendengarkan aspirasi mereka. Saya sangat menyesalkan sikap pimpinan PT Irsa yang memilih mewakilkan orang lain dalam hearing ini,\" kata Mohtadin.
Ditambahkanya, dengan hadirnya pimpinan bisa membahas masalah perizinan pihak perusahaan batu bara, baik izin surat maupun dari pemerintah daerah. Jika tak hadir dalam hearing tentunya pimpinan itu tidak peduli akan banyaknya keluhan masyarakat di sekitar Desa Ulok Kupai itu. Seperti, polusi debu yang disebabkan kendaraan pengangkut batu bara, selain itu janji atau kewajiban perusahaan sudah di lakukan belum kepada masyarakat.
\"Jika dia tidak datang dalam hearing ini malah mewakilkan orang lain apakah dia mengetahui sendiri keluhan masyarakat itu. Bahkan saya mendengar kabar ganti rugi untuk sawah milik warga Air Lalangi yang rusak karena aktifitas tambang belum dipenuhi,\" imbuhnya.
Agar semua masalah terpecahkan hearing akan dijadwalkan ulang. \"Saya tegaskan pimpinan PT Irsa harus hadir dalam hearing selanjutnya. Kita disini membahas keluhan, aspirasi dan keinginan masyarakat seperti apa. Saya berharap pihak PT Irsa hadir dalam jadwal hearing selanjutnya,\" demikian Mohtadin. (167)