Bantahan disampaikan Kabid Bimas Islam Kemenag Benteng Rolly Gunawan MHi. Karena data yang disampaikan KPI tidak berkoordinasi dengan jajaran Kemanag terlebih dahulu. \"Selain tidak berkoordinasi, data yang disajikan itu masih berpatokan dengan data tahun 2012. Pemberdayaan perempuan memberikan dukungan untuk dilakukan klarifikasi,\" jelas Rolly.
Menurutnya, dengan data yang sudah disampaikan tersebut, apabila tidak segera diklarifikasi maka KUA dan Kemenag Benteng akan disalahkan. Sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 74, kemudian kompilasi hukum islam, yang dimaksud pernikahan dini adalah untuk wanita di bawah usia 16 tahun, sementara untuk pria di bawah 19 tahun. \"Bagi wanita dengan rentang usia 16 hingga 19 tahun sedangkan pria 19 hingga 21 tahun harus izin orang tua,\" ujarnya. .
Dikatakan Rolly, untuk usia calon pasturi (Pasangan Suami Istri) dibawah 16 tahun bagi wanita serta di bawah 19 tahun untuk pria, maka pihak Kecamatan dan KUA tidak akan berani menikahkan mereka. Untuk itu data yang disajikan harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
Sementara itu, presidium wilayah KPI Bengkulu Jumilahwati mengatakan memang ada perbedaan persepi terkait usia pernikahan. \"Kami berpatokan, kalau di bawah usia 18 tahun, baik pria dan wanita, maka itu di bawah umur, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan,\" ujarnya. Menurutnya, konsepnya tidak terlalu berbeda, kalau di bawah 18 tahun itu di bawah umur, sedangkan menurut mereka kalau perempuan di bawah 16, artinya tidak terlalu jauh. (320)