Tim Penertiban Bidik Kandang Ayam Potong

Senin 30-03-2015,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) membidik usaha peternakan ayam potong. Pasalnya, keberadaan puluhan kandang unggas diduga tanpa memiliki dokumen perizinan.

Ketua Tim Dr Edy Hermansyah PhD menegaskan, dalam waktu dekat segera akan melakukan penertiban sekaligus menyegel kandang ayam illegal, atau belum miliki izin resmi. Tim melibatkan ahli dari Dinas Perternakan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan BPMPPT Benteng, serta bagian sumber daya alam Sekretariat Daerah.

Menurutnya, keberadaan usaha kandang ayam yang tidak memiliki izin atau berdiri ilegal di wilayah Benteng memang sudah lama menjadi perhatian pemerintah, apalagi yang dinilai kurang lengkap iziannya. Namun, selama ini juga sepertinya kurang perhatian dari setiap pelaku usaha peternakan untuk mengurus izin ke pihak terkait. Karena, kandang ayam ilegal juga berpotensi merugikan daerah, HO dan izin gangguan kandang ayam ukuran 4 x 20 meter,  sesuai aturan yang ada harsnya berkontribusi untuk PAD sebesar Rp 1,2 juta per unit.

Kini, katanya, jumlah usaha kandang ayam di wilayah Benteng lebih dari 30 orang pemiliknya dengan jumlah kandangnya 3 hingga 4 kali lipatnya. Rata-rata pengusaha memiliki lima kandang lebih, jika dikalikan dengan kontribusi PAD capai Rp 400 juta untuk hal tersebut. Karena perda sudah ditetapkan, ada aturan yang berlaku. Termasuk lokasi mana saja diperbolehkan. Maka, dengan aturan yang telah dimuat dalam perda, tim akan langsung turun ke lapangan mendatangi beberapa kandang ayam, dan apabila menemukan pelanggaran tim akan melakukan sesai aturan, yakni menerapkan sanksi. Kata Hermansyah, daerah peternakan penggemukan ayam potonh yang berdiri di wilayah Benteng beredar di Karang Tinggi, Pondok Kelapa, Talang Empat, Pondok Kubang, Pematang Tiga dan Pagar Jati. Karena usaha kandang ayam sangat potensial untuk PAD, jadi mesti didesak membuat izin pendiriannya. \"Kita akan segera menetapkan aturan yang sesai dengan perda agar tercipta kondisi yang aman di masyarakat dan juga berkontribusi bagi daerah,\" demikian Edy. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait