BENTENG, BE - Terkait dengan polemik lahan antara warga dengan PT Inti Bara Perdana (IBP) di kawasan hutan Desa Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung, Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) tak punya kewenangan mengeluarkan rekomendasi apapun. Pasalnya, pembebasan lahan tak menggunakan dana daerah. \"Apa dasarnya untuk mengeluarkan surat, karena pembebasan lahan ini antara Perusahaan PT IBP dengan warga,\" tegas Asisten I Pemkab Benteng, Hendri Donal. Disebutkan Hendri, keberadaan Pemkab dalam perkara perusahaan tambang dengan warga selama ini hanya untuk memastikan keberadaan lahan tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan lindung. Sehingga, kedepan masyarakat pemilik lahan tidak terkendala hukum atas keabsahaan keberadaan lahannya. \"Ganti rugi murni antara perusahaan dengan warga, tidak menggunakan uang daerah. Sehingga tidak ada landasan bagi pemerintah daerah mengeluarkan rekomendasi untuk ganti rugi atau pembayaran,\" sebutnya. Sementara itu, di beberapa kesempatan, pihak PT IBP selalu menyatakan sudah menyiapkan dana untuk pembayaran ganti rugi yang diminta warga. Tapi, karena kendala administrasi, maka membuat proses ganti rugi terhalang. Hingga menyebabkan warga menggelar demo di depan kantor bupati Benteng. (320)
Pemkab Tak Berwenang Beri Rekomendasi
Jumat 27-03-2015,17:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :