TAIS, BE - Sidang ketiga praperadilan yang diajukan mantan Bupati Seluma, Murman Effendi SH MH, di gelar di Pangadilan Negeri (PN) Tais, Seluma, Selasa (24/3) kemarin menyisahkan kesan tersendiri bagi kuasa hukum Murman, Irwan SH. Pasalnya, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Bili Abi Putra SH MH tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan gugatan pemohon. Dengan demikian, penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tak cacat seperti apa yang ada dalam materi gugatan Murman. \"Dalam sidang praperadilan hari ini (kemarin,red), majelis hakim memutuskan bahwa gugatan Murman dinyatakan gugur,\" terang Humas PN Tais, M Juanda Parisi SH MH, ditemui BE, kemarin. Ditambahkannya, keputusan yang diambil oleh majelis hakim dalam sidang tersebut bukanlah tanpa alasan, melainkan setelah dilakukan pertimbangan yang matang, baik dari apa yang disampaikan oleh pemohon serta melihat barang bukti yang disampaikan oleh termohon, yang dalam hal ini disampaikan oleh Tony Indra SH yang menjabat sebagai kepala seksi (Kasi) tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais. \"Pertimbangan yang dilakukan diantaranya adalah berkas pelimpahan atas naman tersangka Murman sudah diterima di PN tindak pidana korupsi (Tipikor)Bengkulu dan sudah ditetapkan akan disidang (diadili,red) pada Jumat (27/3) mendatang,\" tambahnya. Untuk diketahui, gugatan praperadilan yang dilayangkan Murman ini berawal dari penahanan yang dilakukan oleh Kejati Bengkulu atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pabrik semen di desa Lubuk Resam, Seluma Utara, Seluma pada tahun 2007 lalu. Hanya saja, setelah dilakukan penahanan, pihak Murman menilai bahwa penangkapan atau penahan yang dilakukan pihak kejaksaan tidak sah dan cacat hukum. Dengan alasan tersebut, pihak Murman memilih untuk mengajukan gugatan praperadilan atas kasus tersebut. Dan dalam perkara ini, tim penyidik Kejati telah menetetapkan dan menahan 6 orang tersangkanya, diantaranya mantan bupati Seluma Murman selaku ketua panitia, Mantan kadis DPK seluma Drs Tarmizi Yunus, anggota panitia H Syaiful Anwar Dali, Direktur PT Pungguk Sakti Permai Khairi Yulian SSos, Karyamin selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dan Surya Gani selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).(135)
Gugatan Murman Gugur
Rabu 25-03-2015,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 02-09-2026,10:56 WIB
Benarkah Air Kelapa Bisa Menggantikan Minuman Elektrolit? Ini Faktanya
Rabu 02-09-2026,15:58 WIB
GPM Diserbu Warga, Mian: Harga Pangan Harus Terjangkau, Daya Beli Masyarakat Terjaga
Rabu 02-09-2026,12:03 WIB
Ternyata Bukan Overcharge, Ini Kebiasaan yang Bisa Bikin Baterai HP Cepat Menurun
Rabu 02-09-2026,10:07 WIB
Cara Mengupas Nanas agar Tidak Bikin Lidah Gatal, Ternyata Ada Triknya
Rabu 02-09-2026,09:51 WIB
Baju Knit Mahal Jangan Sampai Rusak, Ini Cara Mencucinya
Terkini
Rabu 02-09-2026,17:38 WIB
Pemprov Bengkulu Telusuri Utang Rp300 Miliar, Helmi Hasan Tetap Fokus Tunaikan Janji kepada Rakyat
Rabu 02-09-2026,15:58 WIB
GPM Diserbu Warga, Mian: Harga Pangan Harus Terjangkau, Daya Beli Masyarakat Terjaga
Rabu 02-09-2026,15:56 WIB
Dewan Kota Marliadi Dorong Pelebaran Simpang Empat Korpri untuk Atasi Kemacetan
Rabu 02-09-2026,15:55 WIB
Pemkot Bengkulu Gandeng BAZNAS Bantu Pulihkan Rumah Korban Kebakaran
Rabu 02-09-2026,15:53 WIB