BENGKULU, BE - Upacara peringatan HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-65 dan Satuan Perlindungan Masyarakat yang ke-53 berlangsung khidmat di halaman kantor Gubernur Bengkulu pagi kemarin (23/3). Upacara yang diikuti PNS, TNI, Polri, SAR dan Pemadam Kebakaran itu dihadiri Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD) Provinsi Bengkulu, Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader, Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli, Kasatpol PP Provinsi Bengkulu, Muhammad Ali Paman dan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam sambutan Mendagri Tjahjo Kumolo yang dibacakan Inspektur Upacara, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, diantaranya menyampaikan tema peringatan HUT Satpol PP itu yakni \"Dengan Semangat HUT Polisi Pamong Praja ke-65 dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat ke-53 Kita Tingkatkan Kemampuan Profesional Anggota dalam Penegakan Perda serta Pemberian Pertolongan Kepada Masyarakat\", sangat tepat disampaikan pada kondisi saat ini seiring dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Dalam UU tersebut dijelaskan peran strategis Satpol PP dalam pemerintahan daerah setelah dimasukkannya urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” ujarnya. Peningkatan peran Satpol PP yang harus melaksanakan urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar, menuntut adanya perubahan pola pikir, pola sikap dan pola tindak dari Pol PP. “Polisi Pamong Praja adalah PNS dengan kemampuan dan kewenangan lebih yang tidak dimiliki PNS lain. Oleh karena itu, jungjung tinggi kehormatan ini dengan disiplin dan kinerja yang baik,” imbuhnya. Selain itu, kepala daerah juga harus memahami bahwa secara filosofis keberadaan Satpol PP merupakan \'Tangan Kanan\' kepala daerah, karena setiap upaya pembangunan didaerah mustahil terlaksana dengan baik apabila ketertiban dan keamanan terganggu. \"Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat adalah institusi yang sangat penting dan strategis bagi jalannya roda pemerintahan di daerah. Sejakan dengan itu, peran strategis Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat ini harus menjadi perhatian pemerintah, daerah tanpa perhatian yang serius dan dukungan oleh pemerintah daerah maka hasil yang dicapai tidak akan optimal,\" papar Mendagri. Saat diwawancarai usai upacara, Gubernur Junaidi mengungkapkan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah memberikan penguatan posisi pada Satpol yang harus menjadi perhatian Pol PP. \"Selama ini tugas Satpol PP hanya sebatas meneggakan Perda, tapi UU itu mengamanatkan bahwa Satpol PP juga meneggakan Peraturan Kepala Daerah, seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota dan Peraturan Bupati. Tujuannya untuk menjada kestabilan keamanan dan wibawa kepada daerah dan melaksanakan pembangunan maupun dalam hal kemaslahan umat,\" paparnya. Di bagian lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu, Muhamad Ali Paman mengatakan pihaknya terus meningkatkan SDM anggota Satpol PP karena sudah mendapatkan tugas tambahan sebagai \'Tangan Kanan\' kepala daerah. \"Kita juga akan mengoptimlisasikn tugas-tugas yang ada minimal 25 persen, peningkatan ini akan dilakukan secara keseluruhan baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota,\" terangnya. Tugas berat yang ada dipundak Satpol PP adalah berperan pada urusan wajib, yakni menjaga ketertiban umum dan menegakkan Perda serta Perkada dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. \"Pokoknya kita akan berupaya menjalankan tugas diberikan semaksimal mungkin, dengan tujuan terciptanya kondisi yang tertib, aman dan menjada wibawa kepala daerah,\" imbuhnya. (400)
Satpol PP ‘Tangan Kanan’ Kepala Daerah
Selasa 24-03-2015,11:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :