MUARA KEMUMU, BE - Aksi pencabulan terhadap anak kandung kembali menjadi buah bibir masyarakat di Kepahiang. Pasalnya, jika sebelumnya terjadi di Kecamatan Merigi, kali ini terjadi di Kecamatan Muara Kemumu Kepahiang. Korbannya sebut saja Kuncup (5), yang diduga telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri dengan inisial HS (34). Data diperoleh dari Satuan Reskrim Polres Kepahiang, peristiwa pencabulan terhadap korban terungkap, setelah ibu korban, NR (30) curiga dengan perubahan sikap korban yang kerap murung dan tidak lagi ceria Minggu (15/3). Saat ditanya, korbanpun mengaku kemaluannya sakit dan setelah dicek ibunya ternyata kemaluan korban merah. \"Mendapati kondisi yang tidak wajar, akhirnya ibu korban langsung memeriksakan korban ke tim medis. Dari sanalah terungkap jika kemaluan korban lecet akibat benda tumpul, namun tidak sampai merobek selaput daranya,\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui KBO Reskrim, Ipda Tommy Sahri Jum\'at (20/3). Tidak berhenti sampai disitu, lanjut Tommy, ibu korbanpun langsung bertanya siapa yang melakukannya. Korbanpun menjawab jika pelaku merupakan ayahnya sendiri. \"Tidak terima akan hal itu, akhirnya ibu korban Kamis (19/3) sekitar pukul 23.00 WIB langsung melapor perbuatan suaminya ke kita,\" kata Tommy. Ditambahkannya, selang beberapa jam pasca dilaporkan, Jum\'at (20/3) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB akhirnya tsk berhasil ditangkap. \"Saat ini tsk sudah kita jebloskan dalam sel tahanan dan menjalani serangkaian pemeriksaan. Dari pemeriksaan tsk mengakui perbuatannya, perbuatan itu sendiri sudah berlangsung 5 kali,\" beber Tommy. Terakhir, sambung Tommy, perbuatan itu dilakukan tsk terhadap korban seminggu sebelum dilaporkan. Dalam melakukan aksi pencabulan itu, tsk mengaku hanya memasukkan jarinya saja ke dalam kemaluan korban. \"Dalam perkara ini sejumlah barang bukti (BB) sudah kita sita, diantaranya pakaian korban, selimut dan akta kelahiran,\" ujar Tommy. Menurutnya, dari pemeriksaan untuk sementara ini tsk dijerat pasal 82 UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). \"Maka dari itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tsk terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sejauh ini dugaan perkara pencabulan masih terus kita dalami,\" tutupnya.(505)
Giliran Balita Dicabuli Ayah Kandung
Senin 23-03-2015,12:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :