MUARA KEMUMU, BE - Aksi pencabulan terhadap anak kandung kembali menjadi buah bibir masyarakat di Kepahiang. Pasalnya, jika sebelumnya terjadi di Kecamatan Merigi, kali ini terjadi di Kecamatan Muara Kemumu Kepahiang. Korbannya sebut saja Kuncup (5), yang diduga telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri dengan inisial HS (34). Data diperoleh dari Satuan Reskrim Polres Kepahiang, peristiwa pencabulan terhadap korban terungkap, setelah ibu korban, NR (30) curiga dengan perubahan sikap korban yang kerap murung dan tidak lagi ceria Minggu (15/3). Saat ditanya, korbanpun mengaku kemaluannya sakit dan setelah dicek ibunya ternyata kemaluan korban merah. \"Mendapati kondisi yang tidak wajar, akhirnya ibu korban langsung memeriksakan korban ke tim medis. Dari sanalah terungkap jika kemaluan korban lecet akibat benda tumpul, namun tidak sampai merobek selaput daranya,\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui KBO Reskrim, Ipda Tommy Sahri Jum\'at (20/3). Tidak berhenti sampai disitu, lanjut Tommy, ibu korbanpun langsung bertanya siapa yang melakukannya. Korbanpun menjawab jika pelaku merupakan ayahnya sendiri. \"Tidak terima akan hal itu, akhirnya ibu korban Kamis (19/3) sekitar pukul 23.00 WIB langsung melapor perbuatan suaminya ke kita,\" kata Tommy. Ditambahkannya, selang beberapa jam pasca dilaporkan, Jum\'at (20/3) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB akhirnya tsk berhasil ditangkap. \"Saat ini tsk sudah kita jebloskan dalam sel tahanan dan menjalani serangkaian pemeriksaan. Dari pemeriksaan tsk mengakui perbuatannya, perbuatan itu sendiri sudah berlangsung 5 kali,\" beber Tommy. Terakhir, sambung Tommy, perbuatan itu dilakukan tsk terhadap korban seminggu sebelum dilaporkan. Dalam melakukan aksi pencabulan itu, tsk mengaku hanya memasukkan jarinya saja ke dalam kemaluan korban. \"Dalam perkara ini sejumlah barang bukti (BB) sudah kita sita, diantaranya pakaian korban, selimut dan akta kelahiran,\" ujar Tommy. Menurutnya, dari pemeriksaan untuk sementara ini tsk dijerat pasal 82 UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). \"Maka dari itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tsk terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sejauh ini dugaan perkara pencabulan masih terus kita dalami,\" tutupnya.(505)
Giliran Balita Dicabuli Ayah Kandung
Senin 23-03-2015,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,13:04 WIB
Prabowo Minta Kampus Siapkan SDM dan Riset Dukung B60 hingga Etanol
Selasa 28-07-2026,13:11 WIB
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Babak Baru Pertahanan Maritim RI
Selasa 28-07-2026,13:08 WIB
Memanfaatkan Warisan Bumi Guna Mendongkrak Ekonomi Warga Perbatasan
Selasa 28-07-2026,16:23 WIB
Stok Pangan di Kota Bengkulu Aman, Pemkot Catat Konsumsi Rokok dan Kosmetik Meningkat
Selasa 28-07-2026,13:06 WIB
Kemenpar dan Kemensos Perkuat Akses Pendidikan dan SDM Pariwisata
Terkini
Selasa 28-07-2026,16:25 WIB
Petani di Curup Utara Tewas Bersimbah Darah di Kebun, Polisi Selidiki Pelaku
Selasa 28-07-2026,16:23 WIB
Stok Pangan di Kota Bengkulu Aman, Pemkot Catat Konsumsi Rokok dan Kosmetik Meningkat
Selasa 28-07-2026,16:21 WIB
Fikri Thobari Didakwa Terima Rp2,5 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Fee Proyek
Selasa 28-07-2026,16:12 WIB
Peringati Hari Koperasi ke-79, Dinkop UKM Kota Bengkulu Dorong Koperasi Bertransformasi Digital dan Tingkatkan
Selasa 28-07-2026,15:59 WIB