BENGKULU, BE - Ini informasi penting bagi masyarakat yang sudah terjangkit human immunodeficiency virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS). Pasalnya jika ingin berobat, tidak bisa menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab, obat-obat yang dibutuhkan pengidap HIV/Aids tidak termasuk ke dalam BPJS. \"BPJS tidak berlaku untuk penyakit HIV/Aids, karena obatnya khusus,\" kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama RSMY Bengkulu, dr H Syafriadi MM. Meskipun obat tersebut tidak masuk ke dalam obat yang ditanggung oleh BPJS, bukan berarti obat itu tidak bisa diperoleh, karena RSMY Bengkulu menyediakan obat untuk mempertahankan kekebalan tubuh orang yang terjangkit HIV itu dan akan diberikan secara gratis. \"RSMY sebagai rumah sakit rujukan, maka kita sediakan obat untuk orang yang terjangkit HIV. Program ini sudah lama berjalan hingga saat ini. Namun untuk penyediaannya sesuai dengan jumlah kasus yang ada atau sesuai kebutuhan,\" ungkapnya. Obat tersebut diberikan secara rutin dan gratis kepada pasiennya, dan pasien hanya dikenakan biaya saat melakukan pemeriksanaan ke laboratoritorium. \"Untuk pemeriksaaan ke labor dikenakan biaya, karena sudah ada Perda yang mengatur hal tersebut,\" imbuh Syafriadi. Ditanya jumlah pasien HIV/Aids yang rutin berobat ke RSMY, Syafriadi mengaku cukup banyak bahkan ada puluhan orang. Pasiennya pun dari berbagai kalangan, ada pelajar atau anak baru gede (ABG), mahasiswa, ibu rumah tangga, bahkan juga ada dari kalangan Pegawai Negeri Sipil. \"Jumlah pasien rutinnya saya lupa, yang jelas mulai dari ABG hingga ibu rumah tangga dan PNS. Untuk menghindari kehabisan, obatnya selalu kita standby-kan di rumah sakit, kalau kurang akan ditambah lagi dengan jumlah pasien yang datang,\" tukasnya. Di bagian lain, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, H Amin Kurnia SKM MM meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengucilkan orang yang sudah terjangkit HIV/Aids, melainkan harus diperlakukan sebagaimana mestinya memperlakukan manusia. \"Sekarang kita sedang menyusun Raperda tentang Penanggulangan HIV/Aids, di dalamnya akan atur bahwa dilarang mengucilkan orang yang terjangkit penyakit tersebut,\" katanya. Selain itu, dalam Raperda tersebut akan memuat bahwa perusahaan tidak berhak memberhentikan atau memecat karyawannya yang terkena HIV, karena itu melanggar Hak Azazi Manusia (HAM). Pemberhentian baru bisa dilakukan apabila yang bersangkutan sudah tidak lagi produktif, sehingga dinilai hanya membenani perusahaan. \"Selain perusahaan swasta, PNS juga demikian. Kalau ada yang dipecat lantaran karena HIV, maka bisa dilaporkan ke Komnas HAM,\" paparnya. Menurutnya, larangan untuk mengucilkan orang yang terjangkit HIV/Aids pun cukup beralasan, yakni orang tersebut tidak akan bisa menularkan penyakitnya hanya melalui bersentuhan kulit dan berbicara. Penyakit tersebut baru bisa ditularkan melalui hubungan seksual tanpa menggunakan kondom dan memakai jarum yang sudah dipakai oleh orang yang terjangkit. \"Penyakit itu tidak mudah ditularkan jika tidak berhubungan badan, menggunakan jarum suntik atau tusuk gigi yang sama, dan pisau cukur yang lebih dulu digunakan orang yang terjangkit itu kemudian menyebabkan luka dan darahnya menempel pada pisau tersebut,\" tandasnya.(400)
Pengidap HIV Tak Bisa Gunakan BPJS
Senin 23-03-2015,10:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :