Walikota dan Wawali Bengkulu Tersangka, Gubernur Lapor Mendagri

Minggu 22-03-2015,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Penetapan Walikota Helmi Hasan SE dan Wawali Ir Patriana Sosialinda sebagai tersangka dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 11,4 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu direspon Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah. Gubernur menemui dan melaporkan langsung kondisi tersebut kepada Mendagri Tjahjo Kumolo.

\"Saya hanya melaporkan saja. Mungkin pak Mendagri sudah dengar masalah walikota dan wakil walikota yang saat ini statusnya baru sebatas tersangka,\" kata Junaidi di Rektorat Universitas Bengkulu, kemarin.

Ia pun membantah jika dalam pertemuannya dengan Mendagri juga membicarakan soal caretaker yang akan mengisi kursi walikota. Justru Junaidi menyebutkan dalam pertemuan tersebut Mendagri memastikan Helmi Hasan dan Patriana Sosialinda tidak akan dicopot dari jabatannya sekalipun berstatus tersangka. \" Sejauh itu masih bisa menjalankan aturan. Beliau masih aktif menjabat sebagai walikota, provinsi akan support,\" katanya seraya mengatakan, sampai saat ini belum ada peraturan yang menyebutkan Helmi-Linda harus diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap jika jadi tersangka.

Hanya saja, jika persoalan ini terus bergulir dan mengubah statusnya menjadi terdakwa maka harus diganti. Terlebih posisi Sekretaris Daerah(Sekda) Kota Bengkulu masih kosong dan masih dijabat pelaksana tugas. \" Kata pak menteri, kita tunggu dulu. Dan kita diminta tetap untuk berkoordinasi, \" jelasnya.

Di bagian lain Wagub Sultan B Najamudin mengaku prihatin dengan apa yang terjadi dengan pucuk pimpinan Kota Bengkulu. \"Saya pribadi ikut prihatian atas kasus yang menimpa walikota dan wakilnya, karena ini menjadi pukulan berat bagi kepala daerah,\" kata Sultan usai menghadiri acara gelora 50.000 Bengkulu Bersih dari Narkoba (Bersinar) dalam rangkaian HUT Radar Bengkulu ke 5 di lapangan Sport Center, Jumat kemarin.

Sultan pun mengaku sudah menyampaikan bentuk keprihantinannya itu langsung kepada Walikota Helmi Hasan, pasca ditetapkan sebagai tersangka. Tidak banyak pesan yang disampaikannya, melainkan hanya meminta Helmi Hasan agar selalu sabar, tabah dan kuat menghadapi cobaan tersebut.

\"Saya sampaikan kepada Pak Walikota, yakinlah bahwa saatnya nanti akan terungkap yang sebenarnya dan biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan mekanismenya,\" ujar adik kandung mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin ini.

Terkait proses selanjutnya seperti penonaktifan dari jabatannya, Sultan mengaku hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Sedangkan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat sama sekali tidak berwenang untuk menonaktifkan ataupun mendesak Mendagri untuk mengnonaktifkan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut.

\"Kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat, apapun keputusannya,\" tukasnya.

Yakin Tetap Kondusif Sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu merasa yakin Pemerintah Kota tetap berjalan kondusif. Meski Walikota H Helmi Hasan SE dan Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda (Helmi-Linda) telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2013, namun mereka optimis pelayanan kepada publik tetap berjalan baik.

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Heri Ifzan, mengatakan, dewan memandang bahwa Helmi-Linda tetap menjadi kepala daerah defenitif yang dapat mengambil kebijakan publik. Sejak awal, Heri sendiri merasa yakin bahwa keduanya akan lepas dari jeratan hukum.

\"Keduanya tidak harus ditahan dan tetap bisa menjalankan kewenangan mereka sebagai pejabat publik yang sah karena dipilih oleh rakyat. Apalagi secara legal formal, dewan sudah sampai pada kesimpulan bahwa tidak ada permasalahan yang terdapat dari proses penganggaran bansos tahun 2013,\" kata Heri kepada BE, Sabtu (21/3).

Menurut Heri, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Bengkulu penuh kejanggalan. Sebab, Kejari Bengkulu tidak berhak untuk merampas 200 lembar kwitansi asli serta sejumlah proposal dari tangan tersangka mantan Kabag Kesra Setda Kota Bengkulu, Suryawan Halusi.

\"Kami imbau agar pihak kejaksaan dapat mengembalikan berkas-berkas yang diambil tersebut agar Kota Bengkulu tidak lagi meraih predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dari BPK RI Perwakilan Bengkulu. Kita butuh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) agar Pemerintah Pusat dapat mengucurkan dananya lebih banyak lagi untuk pembangunan di Kota Bengkulu,\" ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bengkulu tentang Aset dan Retribusi ini.

Ia juga berharap agar pihak Kejari Bengkulu dapat bersikap transparan dalam menangani kasus ini. Sebab, menurut dia, ada proses pembodohan publik yang terjadi bila Kejari Bengkulu tidak bersikap transparan.

\"Kejari harus tegas mengatakan bahwa sejatinya anggaran bansos tahun 2013 itu hanya Rp 3,2 miliar. Dan dari total dana itu Rp 500 juta untuk hibah, sisanya baru bansos. Jangan publik diracuni dengan opini bahwa kerugian negaranya mencapai Rp 11,4 miliar,\" tegas anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu ini.

Sementara anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma, mengatakan, Kepala Kejari Bengkulu, Wito, tidak perlu khawatir dengan adanya ancaman keselamatan jiwa jaksa yang terlibat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana bansos APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2012 dan 2013.

\"Saya sangat mengenal kejiwaan para tersangka. Cara-cara kekerasan seperti membakar rumah sebagaimana preseden yang pernah terjadi dahulu di Kota Bengkulu bukan tipikal Walikota Helmi Hasan. Dia pasti akan menghadapi penetapannya sebagai tersangka dengan cara-cara yang elegan,\" kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu ini.

Ia pun mengimbau kepada Pemerintah Kota agar tetap menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Menurutnya, Pemerintah Kota harus membuktikan diri tetap berada dalam koridor good governance.

\"Sampai ada keputusan tetap dari pengadilan, dua kepala daerah kita tetap sah menjalankan mandatnya atas nama rakyat. Sebelum keputusan pengadilan itu keluar, kami imbau kepada Pemerintah Kota untuk tetap menjalankan roda pemerintahan sebaik-baiknya,\" demikian Ucok, sapaan akrabnya.

Sudah Ke Penuntutan Sementara itu tiga orang tersangka kasus Bantuan Sosial (Bansos) yang sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sudah dinaikan statusnya ke penuntutan Selasa (17/3). Ketiganya mantan Kabag Kesra Suryawan Halusi, mantan Kabag Kesra Almizan, Bendahara DPPKA Novriana. Selanjutnya pada Senin (23/3) Kejari akan menaikkan tiga tersangka lain ke penuntutan, melanjutkan tiga tersangka lain, mantan Sekda M Yadi, Kepala DPPKA Syaferi Syarif, Bendahara Bansos Satria Budi. \"Dengan dinaikkan status enam tersangka itu ke penuntutan, berarti berkas sudah dinyatakan lengkap (P21),\" ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wito SH MHum belum lama ini.

Selanjutnya ia akan menaikkan status dua orang tersangka lain ke penuntutan. Yakni Aspri Walikota Adrianto Himawan serta dari swasta Edo. \"Tetapi itu akan dilakukan tahapan demi tahapan untuk keduanya. Ini kami lakukan agara kasus ini cepat mendapat titik terang dan cepat terselesaikan,\" imbuhnya.

Sementara itu terkait tujuh tersangka lain yakni Walikota H Helmi Hasan, Wawali Patriana Sosialinda, mantan Walikota Ahmad Kanedi, mantan Ketua DPRD Kota Sawaludin Simbolon, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Irman Sawiran dan Sandi Bernando serta Dirut PD RAN Dian Putra, belum melaporkan siapa penasehat hukum. Padahal Kejari sudah pernah menyampaikan, bagi para tersangka untuk segera menentukan siapa kuasa hukumnya. \"Saya mengimbau agar cepat menyediakan kuasa hukum, agar saat nanti dilakukan pemeriksaan tidak ada kesulitan. Untuk kapan akan dilakukan pemeriksaan saya hanya bisa menjawab segera. Belum tahu pasti kapan waktunya, tapi yang jelas secepatnya,\" ungkap Kasi Intel Kejari Bengkulu, Darma Natal SH menambahkan. Pasca menetapkan walikota dan wakil walikota bersama lima orang lain menjadi tersangka, Kejari Bengkulu memperketat pengamanan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi yang tidak diinginkan. Pantauan BE, setiap kendaraan yang baru pertama kali memasuki kantor Kejari, Nopol dicatat serta penjual makanan tidak boleh sembarangan memasuki kantor tersebut. Ini semua merupakan perintah langsung dari Kajari, agar semua bekerja sama meminimalisir hal yang tidak diinginkan. Seperti pengancaman, teror dan yang lainnya. Karena sebelumnya Kajari sudah sering mendapat ancaman dari orang luar yang tidak suka dengan kinerja dia dalam menuntaskan dan menegakkan hukum di Kota Bengkulu.(167/400/247/009)

Tags :
Kategori :

Terkait