6 Kandidat Kuat Caretaker Walikota Bengkulu

Jumat 20-03-2015,09:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Meski Walikota Helmi Hasan dan Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda Bengkulu baru ditetapkan sebagai tersangka, namun hampir dipastikan Pemerintah Kota Bengkulu akan dijabat oleh penjabat atau caretaker walikota, jika Helmi Hasan dan Patriana Sosialinda sudah berstatus sebagai terdakwa atau kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk disidangkan.

Sejauh ini, pejabat eselon IIA di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pun banyak yang dinilai berpeluang dan layak untuk menjadi caretaker walikota Bengkulu, salah satunya adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov yang juga Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setdaprov, Drs H Sumardi MM.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof. Dr H. Juanda SH MH menilai, Sumardi memiliki peluang yang besar untuk diusulkan oleh gubernur menjadi caretaker walikota, karena sudah sudah berpengalaman menjabat dari bawah, seperti Camat hingga Asisten I dan Plt Sekda. Selain itu, Sumardi juga dinilai sudah berpengalaman memimpin suatu daerah, karena sudah pernah menjadi caretaker walikota Bengkulu akhir 2012 hingga awal 2013 lalu.

\"Pak Sumardi itu memiliki pengalaman, pengetahuan dan kecakapan yang baik dibidang pemerintahan atau dalam memimpin, karena dia menjadi pejabat dari bawah,\" kata Juanda.

Selain itu, sejumlah pejabat pemprov lainnya juga memiliki peluang yang sama dengan Sumardi, seperti Asisten III Setdaprov, Drs Ir H Sudoto MPd, Kepala Inspektorat, Fauzi SH, Kadishubkominfo Drs Rusdi Bakar MPd, Kadis Diknas Atisar Sulaiman SAg MM, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD), H Lierwan dan sejumlah pejabat lainnya.

\"Sudoto juga sangat berpeluang, karena dia sudah menduduki beberapa jabatan eselon II yang strategis, dan selama menjabat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan belum pernah memiliki rekam jejak yang tercela. Demikian juga Fauzi dan Lierwan yang juga memiliki pengalaman dibidang pemerintahan yang memadai dan jabatannya dimulai dari bawah,\" terangnya.

Sementara, Rusdi Bakar dan Atisar Sulaiman juga tidak bisa dipandang sebelah mata, karena selain piawai dalam memimpin, juga memiliki hubungan kedekatan dengan Gubernur H Junaidi Hamsyah.

2 Tahun Dijabat Caretaker Disisi lain, Juanda juga memprediksikan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu akan lama dijabat oleh caretaker, yakni sejak walikota dan wakil walikota ditetapkan sebagai terdakwa yang dibuktikanya dengan register nomor perkaranya di Pengadilan Negeri Bengkulu hingga adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, incrah.

\"Untuk sampai ke incrah ini membutuhkan waktu yang cukup lama, kemungkinan besar akan mencapai 2 tahun. Karena jika dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri, walikota dan wawali dipastikan banding ke Pengadilan Tinggi. Andaikan di Pengadilan Negeri Bengkulu Helmi Hasan dan Patriana Sosialinda dinyatakan tidak bersalah, maka dipastikan jaksa yang melakukan banding,\" ungkapnya.

Jika Helmi dan Linda yang melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan dinyatakan bersalah, kemungkinan besar keduanya akan menempuh upaya hukum yang lebih tinggi, yakni melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

\"Kalau di MA tetap dinyatakan bersalah, kemungkinan mereka akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Setelah Peninjauan Kembali ini ditolak, baru incrah dan tidak ada lagi upaya hukum diatasnya, dan saat itulah Helmi Hasan dan Linda diberhentikan dari Walikota dan Wakil Walikota secara permanen,\" paparnya.

Sebaliknya, sebelum incrah Mendagri pun tidak berani memberhentikannya secara permanen, melainkan hanya diberhentikan sementara sejak yang bersangkutan menjadi terdakwa.

\"Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahuan 2014 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa ketika seorang kepala daerah dan wakil kepala diduga terkena sebuah kasus tindak pidana korupsi, dan diancam diatas 5 tahun keatas, maka ketika dia sudah dilimpahkan ke pengadilan dan status sudah menjadi terdakwa yang dibuktikan nomor perkaranya, maka gubernur mengusulkan pejabat eselon IIA ke Mendagri untuk diangkat menjadi caretaker atau penjabat walikota.

Pada saat yang bersamaan pula harus disiapkn pemberhentian sementra sebaga walikota dan wakil walikota Bengkulu,\" urainya.

Namun lanjutnya, ketika Pengadilan Negeri memutuskn bahwa yang bersangkutan tidak bersalah, dan jaksa tidak melakukan banding, maka bisa diusulkan untuk diaktifkan kembali pada jabatannya.

\"Makanya caretaker nanti akan menjabat cukup lama, karena proses hukum yang dilalui cukup panjang,\"imbuhnya.

Jangan Asal Pilih Caretaker Karena itu, ia mengimbau kepada Gubernur Junaidi Hamsyah agar tidak sembarangan memilih pejabat untuk diusulkan menjadi caretaker, melainkan harus berpengalaman, cakap, dan mampu untuk memimpinan pemerintahan.

\"Karena waktu menjabat ini sangat lama, maka saya mengimbau kepada gubernur untuk memperhatikan segala aspek terkait dengan pengusulan caretaker. Jangan hanya karena kedekatan emosional saja, tapi objektifitas perlu juga perlu dipertimbangkan,\" pintanya.

Bisa Langsung Ikut Pilkada Dibagian lain, Pakar Hukum Tata Negara Unib lainnya, Dr Elektison Somi memaparkan bahwa sebelum menjadi terdakwa walikota dan wakil walikota masih bisa menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik, dan belum bisa langsung dinonaktifkan.

\"Meskipun sudah ditahan, tapi kalau belum terdakwa maka belum bisa dinonaktifkan dan gubernur pun belum bisa mengusulkan caretaker ke Mendagri. Proses itu baru bisa dilakukan setelah menjadi terdakwa,\" ungkapnya.

Menurut Elektison, meski sudah menjadi tersangka, namun walikota dan wakil walikota tetap bisa mengambil kebijakan atau menjalankan tugas layaknya sebelum menjadi tersangka. Itu dikarenakan hak dan kewenangannya masih melekat, karena baru sebatas tersangka.

Untuk masa jabatan caretaker, Elektison mengaku hal tersebut berdasarkan cepat atau lambatnya yang bersangkutan mendapatkan incrah. Jika cepat, maka jabatan caretaker juga dipastikan tidak terlalu lama, karena langsung bisa mengikuti Pilkada untuk memilik kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru. \"Walaupun masa jabatannya belum selesai, jika sudah incrah maka bisa langsung bisa mengikuti Pilkada serentaj,\" tutupnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait