BINTUHAN,BE- Setelah sekian bulan menghilang tanpa kabar, mantan bendahara UPTD Maje Nasal, Kabupaten Kaur, Samsir Bustami (50), dijatuhi sanksi berat yakni pemecatan secara terhormat. Sanksi tersebut dikeluarkan setelah tim Binap Pemda Kabupaten Kaur setelah menggelar rapat di ruang kerja Sekda Kaur, Nandar Munadi, S.Sos, kemarin (18/3). “Kita hari ini menggelar binap untuk beberapa PNS Kaur bermasalah. Dalam rapat tim binap, kita secara hormat memberhentikan mantan bendahara UPTD Nasal sebagai PNS,” kata Nandar. Lebih lanjut Sekda menjelaskan mantan bendahara UPTD Maje Nasal menghilang dan tidak menjalankan tugas terhitung tanggal 2 September, hingga Januari 2015. Hal ini melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, yang mengatur PNS dapat dipecat kalau sudah 46 hari berturut-turut tidak masuk kerja. \"Kita sudah putuskan, dan memberikan sanksi pemberhentian mantan bendahara UPTD Maje Nasal tersebut yang melanggar disiplin berat. Rapat ini ini sesuai dengan romkomendasi bupati,” terangnya. Terkait kasus penggelapan uang gaji 37 guru SD di Maje Nasal oleh Samsir. Nandar menyerahka kepada penegak hukum untuk memprosesnya. Sementara Pemda Kaur hanya memproses masalah disiplin sebagai PNS Pemda Kaur. “Disini kita hanya proses masalah disiplin sebagai PNS saja. Untuk penggelapan itu penegak hukum yang punya kewenangan,” ujarnya. Dalam rapat yang dipimpin Sekda Kaur Nandar Munadi itu juga dihadiri Asisten II Rolan Haidi, Inspektorat diwakili sekretaris Tarmizi. Kepala BKD Kaur Jon Harimol, Kabag Hukum Pemda Kaur Mawansyah, serta kepala SKPD lainya. Dalam rapat tersebut, tim binap juga membahas persolan permasalahan yang dialami PNS lainnya. “Kalu untuk PNS cerai itu, kita rekomendasikan untuk rujuk kembali. Tapi kalau memang tidak bisa lagi, kita tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya. Sebagaimana diketahui, mantan bendahara UPTD Maje Nasal sudah enam bulan tidak masuk kerja dan tanpa keterangan. Sehingga tidak diketahui keberadaannya. Sebelum menghilang, mantan bendahara itu juga membawa kabur uang koperasi dan gaji guru nilainya Rp 180 juta. Kasus ini sudah dilaporkan oleh UPTD Maje Nasal ke Polres Kaur.(618)
Bawa Kabur Rp 180 Juta Mantan Bendahara UPTD Dipecat
Kamis 19-03-2015,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,13:58 WIB
Sidang Latifa Memanas, Kuasa Hukum Tolak Hasil Audit dan Pertanyakan Status Auditor Eksternal
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,13:56 WIB
Kasus Investasi Bodong Yeyen Berpotensi Berkembang, Korban Minta Dugaan TPPU Diusut
Selasa 30-06-2026,14:02 WIB
Audit Eksternal Perkuat Dugaan Penggelapan CV Mandiri Sejahtera, Nilai Kerugian Lebihi Hasil Audit Internal
Terkini
Rabu 01-07-2026,10:37 WIB
Wujudkan Karyawan Sehat, Perusahaan Hebat: Astra Motor Bengkulu Gelar Seminar Kesehatan
Rabu 01-07-2026,10:33 WIB
Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160
Rabu 01-07-2026,10:29 WIB
Terus Bertumbuh, Bengkel Binaan Yayasan AHM Jadi Penopang Ekonomi Daerah
Selasa 30-06-2026,15:21 WIB
Desa di Bengkulu Segera Nikmati Penguatan Listrik, Pemprov, ESDM dan PLN Berpacu Tuntaskan Kendala Lisdes 2026
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB