BINTUHAN,BE- Setelah sekian bulan menghilang tanpa kabar, mantan bendahara UPTD Maje Nasal, Kabupaten Kaur, Samsir Bustami (50), dijatuhi sanksi berat yakni pemecatan secara terhormat. Sanksi tersebut dikeluarkan setelah tim Binap Pemda Kabupaten Kaur setelah menggelar rapat di ruang kerja Sekda Kaur, Nandar Munadi, S.Sos, kemarin (18/3). “Kita hari ini menggelar binap untuk beberapa PNS Kaur bermasalah. Dalam rapat tim binap, kita secara hormat memberhentikan mantan bendahara UPTD Nasal sebagai PNS,” kata Nandar. Lebih lanjut Sekda menjelaskan mantan bendahara UPTD Maje Nasal menghilang dan tidak menjalankan tugas terhitung tanggal 2 September, hingga Januari 2015. Hal ini melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, yang mengatur PNS dapat dipecat kalau sudah 46 hari berturut-turut tidak masuk kerja. \"Kita sudah putuskan, dan memberikan sanksi pemberhentian mantan bendahara UPTD Maje Nasal tersebut yang melanggar disiplin berat. Rapat ini ini sesuai dengan romkomendasi bupati,” terangnya. Terkait kasus penggelapan uang gaji 37 guru SD di Maje Nasal oleh Samsir. Nandar menyerahka kepada penegak hukum untuk memprosesnya. Sementara Pemda Kaur hanya memproses masalah disiplin sebagai PNS Pemda Kaur. “Disini kita hanya proses masalah disiplin sebagai PNS saja. Untuk penggelapan itu penegak hukum yang punya kewenangan,” ujarnya. Dalam rapat yang dipimpin Sekda Kaur Nandar Munadi itu juga dihadiri Asisten II Rolan Haidi, Inspektorat diwakili sekretaris Tarmizi. Kepala BKD Kaur Jon Harimol, Kabag Hukum Pemda Kaur Mawansyah, serta kepala SKPD lainya. Dalam rapat tersebut, tim binap juga membahas persolan permasalahan yang dialami PNS lainnya. “Kalu untuk PNS cerai itu, kita rekomendasikan untuk rujuk kembali. Tapi kalau memang tidak bisa lagi, kita tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya. Sebagaimana diketahui, mantan bendahara UPTD Maje Nasal sudah enam bulan tidak masuk kerja dan tanpa keterangan. Sehingga tidak diketahui keberadaannya. Sebelum menghilang, mantan bendahara itu juga membawa kabur uang koperasi dan gaji guru nilainya Rp 180 juta. Kasus ini sudah dilaporkan oleh UPTD Maje Nasal ke Polres Kaur.(618)
Bawa Kabur Rp 180 Juta Mantan Bendahara UPTD Dipecat
Kamis 19-03-2015,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,12:23 WIB
Pemkab Kaur Pinjam Lahan MA, Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Masyarakat
Kamis 13-08-2026,15:55 WIB
Polresta Bengkulu Ungkap 8 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Diamankan
Kamis 13-08-2026,13:59 WIB
Penempatan Pejabat Tak Linier di Pemkab Mukomuko Disorot, BKPSDM: Kompetensi Tak Hanya Ditentukan Ijazah
Kamis 13-08-2026,15:28 WIB
Rumah 3 Petani Tanjung Sakti Terancam Dieksekusi, Aksi Bela Petani Bergema di Bengkulu
Kamis 13-08-2026,11:20 WIB
Pemkab Mukomuko Gembleng SDM Pengadaan Barang dan Jasa, Bupati Choirul Huda Tegaskan Hal Ini
Terkini
Kamis 13-08-2026,16:30 WIB
Daftarkan 15 Inovasi ke Kemendagri, Pemkab Mukomuko Incar Kenaikan Indeks IGA 2026
Kamis 13-08-2026,15:55 WIB
Polresta Bengkulu Ungkap 8 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Diamankan
Kamis 13-08-2026,15:53 WIB
Cuaca Panas dan Angin Kencang, Wali Kota Bengkulu Ingatkan Warga Waspada Kebakaran
Kamis 13-08-2026,15:31 WIB
Jembatan Garuda di Pagar Dewa Resmi Diresmikan Serentak oleh Presiden Prabowo
Kamis 13-08-2026,15:28 WIB