IBP Bantah Zalimi Masyarakat Kecil

Kamis 19-03-2015,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Manajemen PT. Inti Bara Perdana (IBP) yang bergerak di bidang penambangan batu bara di Kecamatan Tana Penanjung, Bengkulu Tengah, siang kemarin (18/3) menggelar konferensi pers, terkait tudingan yang disampaikan masyarakat Benteng terhadap perusahaan tersebut.

\"Maksud kami mengundang kawan-kawan wartawan ini ingin memberikan keterangan menanggapi informasi atau isu akhir-akhir ini yang seolah-olah menyudutkan kami. Timbul kesan seolah-olah ada konflik antara IBP dengan masyarakat, dan isu lain yang notabenenya tidak benar. Yang paling santer akhir-akhir ini adalah isu ada konflik dengan masyarakat, khususnya terkait dengan pembebasan lahan warga,\" kata Direktur PT. IBP, Sutarman didampingi Humasnya, Ade Wahyuni Hidayati, kemarin siang.

Sutarman mengungkapkan, hal yang perlu ia jelaskan adalah bahwa proses pembebasan lahan warga yang akan dilakukan pihaknya bukanlah hal baru, karena IBP sendiri sudah beroperasi sejak 2004 dan banyak lahan masyarakat yang dibebaskan. Dan dalam pembebasan lahan itu, ada tahapan yang dilakukan pihaknya, yang diawali dari adanya rekomendasi teknis dari orang tambang yang menyatakan bahwa lahan itu harus dibebaskan karena ada kepentingan untuk area tambang.

\"Kemudian kepala teknik tambang mengeluarkan instruksi kepada tim pembebasan lahan agar lahan yang notabenenya dibutuhkan secara teknis itu ditengok oleh tim. Tim pun bukan orang per orang, melainkan terdiri dari orang Humas, orang teknik, perencanaan tambang dan pengamanan internal perusahaan. Dicek lokasinya dimana kemudian diukur lalu dicek keabsahan kepemilikannya yang diketahui oleh Kades atau camat, itu standar, bukan hal yang baru,\" terangnya.

Seolah-olah IPB ada konflik, lanjutnya, itu dihembuskan oleh masyarakat yang tidak sabar mengikuti prosedur, maunya tanahnya langsung diakui oleh perusahaaan. Sedangkan perusahaan sendiri tidak mau seperti itu, karena ada tahapan untuk kroscek benar atau tidak. Selain itu, dokumen yang dibawa masyarakat itu sah secara hukum atau tidak, kemudian dicek kembali kepada Kades dan camat.

\"Itu kita lakukan karena selama ini banyak dokumen yang dipegang masyarakat tumpang tindih, karena orang lain juga ada yang memiliki dokukmen di atas tanah yang sama. Masyarakat yang tidak sabar inilah membuat momok dan melaporkan kepada LSM atau kelompok lainnya, dengan mengatakan bahwa kami menzalimi rakyat kecil, padahal tidak seperti itu,\" bantahnya.

Diakuinya, ada juga masyarakat yang membenturkan manajemen dengan pemilik perusahaan tersebut, karena di sisi lain pemiliknya memiliki tingkat rasa sosial yang tinggi dan selalu mengedepankan perasaan dan menghadapi masalah. \"Tapi benturan itu kita carikan solusi terbaik, karena perusahaan harus menjalan aturan sesuai prosedur,\" imbuhnya.

Kasus terakhir seperti adanya penundaan pembayaran ganti rugi, lanjutnya, persahaannya sudah siap membayarnya. Hanya saja lokasi pembayaran itu dipilih ada unsur Tripikanya, yakni di kantor Polsek Taba Penanjung yang disaksikan oleh Kapolsek, Camat dan dari Koramil.

\"Kemarin kami mengutuskan Ibu Ade ini mewakili perusahaan, jadi ke sana langsung bawa duit. Cuma pesan teman-teman aparat, kalau mau transaksi, perhatikan juga legalitasnya, mana dokumen kepemilikannya dan mana pemiliknya. Oleh teman-teman aparat, ditemukan bahwa masih ada dokumen kepemilikan yang kurang sehingga kami belum berani membayar ganti rugi itu. Kondisinya seperti itu bukan ada apa-apa, melainkan kekurangannya tolong dilengkapi dulu dan Ibu Ade pun pulang kembali membawa uang yang sudah disiapkan dalam kantong plastik itu,\" papar Sutarman.

Menurutnya, lahan yang akan diganti rugi itu ada sekitar 29 hektar yang dimiliki oleh 9 orang. Uang untuk ganti ruginya sudah disiapkan hampir Rp 600 juta.

\"Penetapan besaran ganti rugi kita lakukan melalui negosiasi, dan tanah itupun tidak semuanya ada tanam tumbuhnya, melainkan sebagian ada tanah kosong, tapi tetap akan kita bayar jika dokumennya kepemilikannya sudah lengkap. Tanah itu juga bukan untuk digali, tapi akan dijadikan lokasi pembuangan tanah,\" urainya.

Dipenghujung keterangannya, Sutarman menjawab pertanyaan pemerintah daerah Benteng terkait batu bara karungan yang diambil oleh masyarakat di kawasan tambang IBP. Menurut Sutarman, batu bara karungan tersebut tidak ada tujuan lain kecuali hanya untuk mempermudah menghitung membayarnya kepada masyarakat yang mengumpulnya.

\"Karungan itu hanya istilah saja bagi kami. Memang kami legalkan sepanjang diambil dalam wilayah IUP kami, dan diberikan kepada masyarakat untuk dikumpulkan. Kenapa ada istilah karungan, itu cuma untuk mempermudah penghitungan cara bayar kepada masyarakat dan batu bara itu tetap kita catat sebaga produksi kami,\" tandasnya. (400/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait