KEPAHIANG, BE - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Kebudayaan dan Pariwisara (Dishubkominfobudpar) Kepahiang, Amirudin Dalip SPd MM, ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Ini setelah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Kepahiang ini, ditetapkan sebagai tersangka (tsk) dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pendistribusian bantuan moda transportasi darat dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) tahun 2013 lalu.
Data terhimpun, sebelum ditetapkan sebagai tsk, Amirudin terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam perkara KPDT tersebut sejak pukul 11.45 WIB hingga 14.00 WIB, Senin (16/3), dengan diberikan sebanyak 15 pertanyaan oleh penyidik.
Kemudian barulah Amirudin dilakukan peningkatan status dari saksi menjadi tsk. Untuk diketahui dalam pendistribusian mobil KPDT tahun 2013 lalu, tsk bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
\"Saat hendak diperiksa sebagai tsk, Amirudin menolak dengan alasan tidak didampingi penasehat hukum (PH). Sebenarnya kita sudah menyiapkan PH untuk tsk, sayangnya PH yang kita ajukan itu ditolak langsung oleh tsk. Karena tsk telah menyiapkan PH-nya sendiri,\" ujar Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi SH.
Menurut Dodi, dari pemeriksaan, modus yang digunakan tsk berupa pemalsuan nota dinas tim lintas sektoral SKPD untuk penyaluran mobil bantuan KPDT tahun 2013 lalu.
\"Selain itu tsk diduga kuat melakukan semacam bentuk pemaksaan. Dimana pemaksaan dilakukan terhadap kelompok yang ingin mendapatkan mobil, harus memberikan imbalan,\" jelasnya.
Menurut Dodi, penetapan tsk ini berdasarkan keterangan saksi, disamping itu pihaknya telah mengantongi 2 alat bukti. \"Dalam perkara ini Barang Bukti (BB) yang kita sita dari tsk berupa dokumen penting terkait pendistribusian, berikut 1 unit mobil KPDT yang disita dari salah satu saksi,\" bebernya.
Ditambahkan Kasi Intel, Rudolf S SH, berdasarkan hasil pemeriksaan tsk disangkakan Pasal 9 dan pasal 12 huruf (e) No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.
\"Sesuai dengan pasal tersebut, maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tsk terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,\" jelasnya.
Pantauan wartawan koran ini, saat mendatangi kantor Kejari Kepahiang, tsk menggenakan pakaian dinas jenis hansip. Selama menjalani pemeriksaan dengan status saksi, tsk sempat diberikan waktu sholat Dzuhur dan Ashar serta istirahat makan siang. Usai ditetapkan menjadi tsk, sekitar pukul 15.45 WIB tsk langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup yang diantar menggunakan mobil tahanan Kejari Kepahiang.(505)