BENTENG, BE - Salah seorang pemilik lahan yang selama ini bersengketa dengan PT Inti Bara Perdana (IPB), Arpandi membantah pernah menuntut pihak IBP untuk meminta maaf melalui media massa kepadanya. Sebab, Arpandi merasa tuntutannya selama ini sudah dipenuhi perusahaan tersebut. \"Yang saya katakan setelah ganti rugi ini selesai, saya ingin pihak-pihak yang melaporkan saya menemui saya dan minta maaf terkait dengan laporan di Polda bukan IBP,\" tegas Arpandi kemarin (12/3). Arpandi mengaku terkejut dengan pemberitaan yang muncul di media massa menyebutkan jika dirinya menuntut IBP untuk meminta maaf melalui media massa. \"Saya sama sekali tidak pernah mengatakan itu. Saya berani pertanggung-jawabkan ucapan saya,\" ucapnya. Menurutnya yang diperjuangkannya selama ini ganti rugi lahan miliknya yang sudah tertimbun oleh aktivitas pertambangan batu bara milik PT Inti Bara Perdana. Karena permintaannya sudah disanggupi perusahaan yang segera akan membayar uang ganti rugi kepadanya dan rekan-rekan, maka pihaknya tidak memperpanjang persoalan. \"Ya janjinya Senin atau Selasa jadi kita tunggu. Saya bilang jika mereka tidak menepati janji baru kita akan mengambil tindakan,\" tutur Arpandi. Sebelumnya terjadi pertemuan antaran pemilik lahan dengan pihak perusahaan PT IBP terkait dengan konflik lahan yang salama ini berlangsung. Dalam pertemuan tersebut pihak PT IBP bersedia mengganti rugi lahan Arpandi sekitar 35 Hektar dikawasan Desa Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung yang terkenah dampak aktifitas pertambangan. Sementara itu Humas PT IBP, Wahyuni menuturkan jika pihaknya bersedia mengganti rugi lahan milik warga setelah mempelajari bahwa dokumen yang dimiliki masyarakat benar dan sah. Sehingga perusahaan tersebut akan membayar ganti rugi. \"Ya kita sudah sepakat untuk ganti rugi, namun sekarang masih proses karena butuh waktu,\" ucapnya. (320/prw)
Arpandi Bantah Tuntut IBP Minta Maaf
Jumat 13-03-2015,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB