PT MSS Diberi Waktu 2 Minggu

Kamis 12-03-2015,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Banyaknya laporan dari warga di Kabupaten Seluma terutama di seputaran Talo Kecil dan Ulu Alas terkait keberadaan PT Mutiara Sawit Seluma (PT MMS) yang tak kunjung merealisasikan Permentan No 98 tahun 2013 mengenai plasma dan sarana prasarana bagi warga sekitar perusahaan, membuat Pansus Perkebunan dan Izin DPRD Seluma memberikan batas waktu 2 minggu kepada PT MMS untuk bisa merealisasikan hal tersebut. “Kita tunggu selama 2 minggu ini, jika tidak menemukan titik terang terkait plasma, sarana dan prasarana yang sempat dijanjikan kepada warga, serta administrasi yang tidak benar, DPRD Seluma akan merekomendasikan untuk penutupan PT MMS,\" ” sampai ancam Ketua Pansus Perkebunan dan Perizinan, Tenno Heika SSos kepada wartawan. Kalaupun ditindaklanjuti, kata Tenno, DPRD Seluma terutama Pansus Perkebunan, ingin melihat secara langsung bukti dan upaya plasma yang akan dilakukan. Mengingat selama PT MMS 4 tahun beroperasi, plasma tak kunjung diberikan kepada masyarakat. Selain, Tenno meminta, CSR dari perusahaan PTMMS juga harus diberikan kepada masyarakat setempat. “Selama ini mereka ini hanya mengambil hasilnya saja untuk kepentingan perusahaan. Namun imbas dari keberadaan PT MMS Apa?\" tanya Tenno. Ia menduga, mengingat selama ini perjanjian yang disampaikan PT MMS kepada warga diseputaran lokasi tidak tertulis, membuat PT MMS di atas angin. Mereka menjadi masyarakat buruh di desa sendiri. Terpisah, Humas PT MMS, Jatmiko menegaskan, apa yang menjadi petunjuk pihak DPRD Seluma akan ditindaklanjuti oleh mereka, dengan cara segera merealisasikannya. Termasuk mengikuti keinginan dari masyarakat yang mengharapkan plasma. “Ini mungkin hanya masalah komunikasi saja, dan kita telah membentuk tim sosialisasi,” singkatnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait