BENGKULU, BE - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bengkulu Tengah, tetap meminta Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah membatalkan SK-nya nomor W.174.XIV tertanggal 24 Februari 2015 yang berisi kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Bengkulu sektor pertanian dan perkebunan hanya 3 persen di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015. Siang kemarin, Ketua KSPSI Bengkulu Tengah, Edi Haryono pun melayangkan surat ke gubernur Bengkulu yang ditembuskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu dan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. Surat itu berisi agar gubernur memberikan penjelasan terkait dasar menaikkan UMS yang hanya 3 persen dari UMP. Karena berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 Tahun 1999 ditegaskan bahwa UMS minimal 5 persen di atas UMP. \"Kami minta gubernur memberikan penjelasannya, apa dasarnya menaikkan UMS sebesar 3 persen itu,\" kata Edi kepada BE, kemarin. Edi juga menjelaskan, dalam Permen Naker nomor 7 Tahun 2013 juga ada pasal yang membahas tentang UMS, hanya saja dalam Permen tersebut tidak disebutkan persentase kenaikannya, melainkan hanya berdasarkan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan tenaga kerja. Biasanya besaran kenaikan hasil kesepakatan ini jauh lebih besar dari kenaikan yang ditetapkan gubernur, namun kendalanya kerap terjadi beberapa perusahaan enggan membuat kesepakatan dengan pekerjanya. \"Posisi kami sebagai tenaga kerja ini cukup dilema jika tidak ada SK gubernur yang menyatakan tentang persentase kenaikan UMS, namun disisi lain kenaikan yang ditetapkan gubernru cukup kecil bahkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,\" ungkapnya. Menurutnya, UMS tahun 2014 lalu di Provinsi Bengkulu mencapai 6 persen diatas UMP, sehingga tahun ini pihaknya meminta sesuaikan saja dengan Permen Naker noor 1 Tahun 1999 sebesar 5 persen diatas UMP. \"Kami akan terus berupaya meminta agar gubernur mengabulkan 5 persen itu, kalau gubernur tetap bersikukuh pada pendiriannya hanya 3 persen, mungkin kami akan menempuh upaya lain seperti menyampaikan gugatan ke PTUN Bengkulu,\" ancamnya. Sementara itu, Gubernur Junaidi Hamsyah sebelumnya mengatakan bahwa ia hanya mengeluarkan SK saja setelah ada pembahasan antara perwakilan perusahaan dengan perwakilan pekerja yang difasilitasi oleh Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Gubernur mangaku akan melakukan kajian terlebih dahulu, jika pekerja tetap meminta kenaikan 5 persen dari UMP. Ia bahkan mengaku bersedia merubah SK yang sudah ditandatanganinya, asalkan perubahan itu hasil pembahasan dan kesepakatan sejumlah pihak terkait. \"Kita ada kajian dari bawah dan berdasarkan survei dilapangan. Kalau kajian dan pembahasan dari bawah menyatakan bahwa upah minimum sektoral itu harus dinaikkan lagi menjadi 5 persen diatas UMP, kita pun siap untuk merubah SK itu. Karena pada dasarnya gubernur hanya tinggal mengambil kebijakan, sedangkan dasarnya datang dari staf dan semua komponen yang terlibat didalamnya,\" tutupnya. (400)
KSPSI Surati Gubernur, Tetap Minta Kenaikan UMS 5 Persen
Kamis 12-03-2015,11:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :