BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kemarin (11/3) akhirnya mengeksekusi mantan Bupati Seluma H Murman Effendi SE SH MH sebagai tersangka tindak pidana pengadaan lahan pabrik semen tahun 2007 silam. Murman dijebloskan di Lapas Kelas II A Kota Bengkulu. Ini setelah berkas perkaranya dianggap lengkap alias P21. Bukan hanya Murman yang dieksekusi, melainkan 5 tersangka lainnya. Mereka adalah Syaiful Anwar Dali, Ir Surya Gani, Ir M Karyamin dan Khairi Yulian. Sementara satu tersangka Drs H Tarmizi Yunus tidak menghadiri panggilan Kejati karena sakit. Saat dikonfirmasi awak media terkait penahanan ini, Murman hanya mengatakan semuanya diserahkan kepada kuasa hukumnya. \"Semua saya serahkan dengan kuasa hukum,\" singkat Murman. Kuasa hukum Murman, Irwan SH mengatakan tetap akan mengajukan perlawanan hukum. Menurut mereka, di dalam berita acara serah terima tidak ada. Selain itu pencairan dana langsung melalui rekening, tidak ada melalui pembayaran secara tunai. \"Kami akan melakukan upaya hukum kita, kita lihat saja nanti seperti apa perkembangannya,\" ungkap kuasa hukum Murman. Murman mendatangi Kejati sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelum dilakukan penahanan Murman melewati serangkaian pemeriksaan. Ia digiring untuk selanjutnya di bawa ke Lapas Malabero, Kota Bengkulu menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dikawal beberapa anggota polisi dan diikuti mobil yang membawa tersangka lainnya. Murman dibawa ke Lapas Malabero sekitar pukul 15.30 WIB. Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syahril Yahya SH MH membenarkan telah melakukan penahanan para tersangka kasus pabrik semen. Dari enam tersangka, hanya 1 orang yang belum ditahan atas nama Drs H Tarmizi Yunus. Dalam suratnya beralasan sakit dan ada keterangan dokternya, kami tidak bisa memaksa hadir ke Kejati. Tapi Kejati sudah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk segera datang ke Kejati. \"Korupsi pabrik semen dengan enam orang tersangka, yakni Murman dan kawan-kawan sudah kami tahan hari ini (kemarin). Satu orang berhalangan hadir, namun kami sudah melakukan pemanggilan ulang untuk segera mendatangi Kejati, alasannya karena sakit,\" kata Kajati pada BE. Ia menambahkan, setelah dilimpahkan ke Jaksa maka akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Untuk kerugian korupsi pabrik semen ini Rp 3 miliar lebih. Kajati sendiri mempersilahkan kepada kuasa hukum para tersangka untuk mengajukan banding jika mereka mengatakan tidak sesuai prosedur mekanisme penahanan ini. \"Silahkan saja jika ingin mengajukan banding, itukan hak mereka. Kami akan terima dan akan kami tunggu di persidangan nanti,\" demikian Kajari, Syahril Yahya.(167)
Murman Dieksekusi
Kamis 12-03-2015,09:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,17:40 WIB
Bengkulu Rawan Gempa dan Tsunami, PAPDI Diminta Perkuat Kesiapan Dokter Hadapi Bencana
Sabtu 07-11-2026,17:38 WIB
Hadapi Ancaman Bencana, Helmi Hasan Boyong Seluruh Bupati dan Wali Kota Bengkulu Temui Kepala BNPB
Sabtu 07-11-2026,17:37 WIB
Dua Jam Menunggu, Nasabah BNI Bengkulu Protes: Nomor Antrean Kalah oleh Panggilan Nama
Sabtu 07-11-2026,19:48 WIB
Unived Gelar SNASIKOM 2026 Secara Hybrid, Bahas Kedaulatan Kognitif di Era AI
Minggu 08-11-2026,13:11 WIB
7 Jenis Daun yang Dipercaya Membawa Keberuntungan dan Mendatangkan Rezeki, Nomor 5 Paling Populer
Terkini
Minggu 08-11-2026,13:21 WIB
Atlet Muaythai Kota Bekasi Sukses KO Peraih Medali Emas PON di Arena Pertandingan
Minggu 08-11-2026,13:11 WIB
7 Jenis Daun yang Dipercaya Membawa Keberuntungan dan Mendatangkan Rezeki, Nomor 5 Paling Populer
Minggu 08-11-2026,13:01 WIB
Porprov XV Jawa Barat 2026 Resmi Bergulir di Bekasi, 13.348 Atlet dari 27 Daerah Siap Bertanding
Minggu 08-11-2026,12:56 WIB
Pemkot Bengkulu Tuntaskan Bantuan Gempa untuk 117 KK, Rp375 Juta Dikembalikan ke Kas Negara
Minggu 08-11-2026,12:53 WIB