389 PNS Terancam Gagal Naik Pangkat

Rabu 11-03-2015,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE- Ditahun 2015 sedikitnya 595 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Seluma akan naik pangkat dari berbagai golonggan. Sebanyak 389 PNS Seluma terancam gagal naik pangkat setelah Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pelembang menemukan sejumlah kesalahan pada sasaran kerja pegawai (SKP) telah disampaikan. “206 orang PNS di rekomendasikan BKN untuk naik pangkat sedangkan 389 PNS ditemukan kesalahan pada SKP telah disampaikan PNS yang mengusulkan,” sampai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Suparto MSi, kepada BE. Sebanyak 389 PNS terganjal SKP ini masih dalam perbaikan. Diprediksi awal April mendatang telah selesai. Sehingga SK mereka bisa diterbitkan oleh bupati Seluma dengan pencetakan SK oleh BKD Seluma. Untuk sementara ini masih dilakukan verifikasi berkas di sampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Seluma. Perbaikan ini sudah di tunggu oleh BKN Palembang, pekan depan. “Perbaikan ini sudah ditunggu senin mendatang sudah harus sampai ke BKN Palembang, ” tegasnya. Kesalahan ini merupakan tindak lanjut dari kebanyakan PNS melakukan pengisian dalam pembuatan SKP dilakukan awal tahun dan akhir tahun di setiap tahunnya. “Ini merupakan efek samping dari mereka bermalasan dalam pengisian SKP dan ini merupakan syarat mutlak dalam kenaikan pangkat juga,” ujarnya. BKD Seluma belum bisa memastikan keseluruhan PNS seluma yang mengusulkan kenaikan pangkat ini akan direkomendasikan untuk naik pangkat. Namun, harus mengacu pada PP 99 tahun 2000 dan diubah menjadi PP 12 tahun 2012 tentang kenaikan pangkat seorang PNS. Sehingga hal inilah menjadi acuan BKN Palembang dalam menentukan kenaikan pangkat. Dalam usulan kenaikan pangkat di awal tahun 2015 masih terdapat golongan 1 A hingga 1 D, golongan 4 c sebanyak 2 orang, golongan 4 b sebanyak 8 orang, golongan 3 d sebanyak 32 orang serta terbanyak dalam pengusulan kenaikan pangkat ini adalah mereka yang bergolongan 3 a ke 3 d. Usulan kenaiakan pangkat yang disampaikan ini merupakan berdasarkan usulan dari masing-masing PNS ini sendiri. Sedangkan untuk mereka yang mengusulkan kenaiakan pangkat dari golongan 4 c ke atas harus berdasarkan dan memiliki pengantar dari BKD Provinsi Bengkulu. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait