JAKARTA, BE – Dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar memasuki babak akhir. Kemarin, (10/3) Menteri Hukum dan HAM menyatakan kubu Agung Laksono sesuai hasil munas di Ancol sebagai pengurus Golkar yang sah. Itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri No M.HH.AH.11.03-26. Menkum HAM meminta DPP Golkar segera membentuk kepengurusan Golkar sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) pada Selasa (3/3) lalu. Ketua Umum DPP Golkar Agung Laksono menyambut baik keputusan Menkum HAM tersebut. Dia meminta seluruh kader, simpatisan, dan keluarga besar Golkar mematuhinya. \"Keputusan tersebut amat melegakan mengingat perselisihan internal Golkar berlangsung hampir satu tahun,\" ujar Agung Laksono saat menggelar konferensi pers di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (10/3). Agung menuturkan, pihaknya akan mengakomodasi kubu Aburizal Bakrie. Tentunya sesuai dengan kriteria yang diajukan oleh MPG, yakni prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT). \"Jangan yang hanya mementingkan kelompoknya,\" ujar Agung. Mantan Menko Kesra itu menampik akan ada reshuffle kepengurusan Golkar. Namun, pergantian di tingkat dewan pimpinan daerah dan provinsi karena masa jabatannya yang sudah habis. \"Intinya, kami tidak ada pemecatan,\" ucap Agung. Terkait rencana sejumlah pengurus Golkar di parlemen yang akan mengundurkan, Agung menegaskan bahwa kepengurusannya tidak berencana merebut kekuasan. Dia hanya meminta agar keputusan Menkum HAM dihormati. \"Saya pikir ketua DPR kooperatif,\" katanya. Dengan keputusan Menkum HAM tersebut, Agung menegaskan Golkar tidak terikat lagi dengan Koalisi Merah Putih (KMP). Hal itu sesuai dengan keputusan munas Ancol. Selanjutnya, Golkar akan mendukung setiap langkah yang diambil pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. \"Kami nyatakan mendukung pemerintah,\" tandasnya. Sementara itu Kubu Aburizal Bakrie telah menyiapkan sejumlah langkah menyikapi keputusan Menkum HAM tersebut. Ical, sapaan Aburizal Bakrie mengatakan, masih ada upaya hukum yang akan dilakukan. Yakni, menggugat putusan Menkum HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta melaporkan munas Ancol ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ical mengkritik Menkum HAM yang tidak membaca putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) dengan teliti. Sebab, kubu Agung Laksono tidak dimenangkan dalam sidang MPG. Ical menilai putusan Menkum HAM adalah keputusan yang diambil secara politik. ”Putusan itu mencederai keadilan dan demokrasi,”? ujar Ical saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa, (10/3). Menurutnya, kemenangan pengurus Golkar hasil munas Ancol hanya bersifat sementara. Sebab, jika putusan PTUN memenangkan kubunya, maka Golkar hasil munas Bali yang akan melakukan manajemen atau pengelolaan DPP Golkar. ”Tenang saja,” kata Ical. Karena itu, Ical mengimbau Agung Laksono dkk bersabar menunggu putusan pengadilan. Belum waktunya ?Agung bersuka cita atas putusan Menkum HAM tersebut. ”Yang final adalah putusan pengadilan, bukan putusan seorang Menkum HAM,” tegas Ical. Tadi malam, Ical menggelar rapat konsolidasi dengan seluruh dewan pimpinan daerah (DPD) Golkar tingkat I dan II. ?Pertemuan berlangsung di Hotel Sahid Jakarta pukul 19.00. Saat ini, Ical sedang menggelar rapat internal bersama pengurus DPP Golkar.(**)
Menkum HAM Sahkan Kubu Agung Laksono, Golkar Keluar dari KMP
Rabu 11-03-2015,10:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :