ARGA MAKMUR, BE - Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara (BU) dengan PT Rekasindo Guriang Tandang (RGT) tidak bisa dilanjutkan alias batal. Pasalnya direktur perusahaan tersebut tidak hadir dengan alasan berada di India. Ketua Komisi III DPRD BU Mohtadin SIp mengultimatum jika dalam batas waktu 2 minggu tidak juga hadir, maka pihaknya akan merekomendasikan agar ditindaklanjuti penegak hukum dan juga dinas terkait. \"Dari hasil kita ke lapangan, banyak sekali persoalan yang diabaikan perusahaan. Seperti masalah jalan, reklamasi dan pencemaran limbah,\" ujar Mohtadin. Pertemuan terang dia, akan diatur ulang hingga batas yang belum bisa ditentukan. Namun paling lama yakni 2 minggu lagi. Sementara itu, Manajer Umum PT RGT Sangker Bacan mengatakan apa yang dipersoalkan selama ini sudah dilakukan perusahaan. Seperti reklamasi, dari luas 150 hektar sejauh ini sudah ditanam ada sekitar 120 hektar. Sehingga pihak perusahaan sudah menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. \"Yang jelas kita berupaya untuk menyampaikan apa yang diinginkan oleh dewan kepada pimpinan tertinggi di perusahaan,\"ujarnya. Menurutnya, pencemaran sungai akibat limbah sejauh ini belum ada data yang masuk ke perusahaan. Namun, pihaknya juga tidak lepas tangan jika memang itu ada. Sedangkan untuk jalan umum, pihak perusahaan tetap akan ikut bertanggungjawab. \"Untuk reklamasi, kita juga telah melakukan penanaman pohon sengon, tapi untuk uang yang telah disetorkan ke Dinas Pertambangan belum bisa diambil, karena tahapannya belum selesai,\" pungkasnya. (927)
Dewan Ultimatum PT RGT
Selasa 10-03-2015,15:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :