BENGKULU, BE - Meski sudah menyandang status sebagai tersangka, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Hermansyah Boerhan belum dicopot dari jabatannya. Bahkan Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd masih akan melakukan evaluasi terhadap kinerjanya, jika dirasakan tidang tergganggu maka Hermansyah Boerhan pun tetap dipertahankan sebagai Kadis ESDM. \"Sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan belum dicopot, karena Pak gubernur menginformasikan kepada saya, terus saya bilang kita lihat perkembangannya dulu,\" kata Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM, kemarin. Hermansyah Boerhan sendiri ditetapkan tersangka oleh Kejari Arga Makmur dalam kasus pembangunan auning di Pasar Lais tahun 2009 lalu. Saat itu, Hermansyah Boerhan menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bengkulu Utara. \"Bagaimana pun nanti, Pak Gubernur akan melakukan evaluasi terlebih dahulu, kemarin sudah saya laporkan bahwa kejadiannya. Lihat hasil evaluasi, kalau memang pekerjaannya terganggu dengan status tersangka itu, kemungkinan Pak Gubernur akan mengambil sikap. Sebaliknya, kalau tidak tergganggu, mungkin belum dibebas-tugaskan,\" terangnya. Menurutnya, belum diambilnya langkah tegas terhadap Hermansyah Boerhan tersebut bukan berarti adanya pilih kasih antara pejabat yang satu dengan pejabat lainnya, melainkan hal yang sama juga pernah diberlakukan terhadap pejabat lainnya. Misalnya, Drs Eko Agusrianto tidak langsung dicopot dari Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Polres Bengkulu. (400)
Tersangka, Kadis ESDM Belum Dicopot
Selasa 10-03-2015,10:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :