CURUP, BE- Bagian hukum Setdakab Rejang lebong tahun 2015 ini tengah menyusun usulan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas tahun 2015 ini. Dari 8 usulan pembahasan Perda, empat diantaranya merupakan perda baru dan empat lainya pergantian perda. Menurut Kabag Hukum Setdakab Rejang Lebong Pranoto belum lama ini, empat perda baru tersebut yakni perda yang membahas soal lembaga kemasyarakatan didesa dan kelurahan. Kemudian perda soal perlindungan perempuan dan anak, lalu perda tentang izin usaha pada jasa kontruksi dan Perda tentang bantuan hukum. \"Empat Perda lainya yang kita usulkan untuk di ganti atau revisi yakni Perda tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, kemudian perda tentang pembangunan gedung, lalu Perda tentang pemerintahan desa dan Perda tentang badan permusyawaratan desa (BPD),\" jelas Pranoto. Lebih lanjut Pranoto menjelaskan, Perda baru tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan akan membahas soal struktur dan RT/RW, organisasi, Risma, kelompok pengajian, PKK desa, adat, karang taruna termasuk BKM yang ada di desa dan kelurahan. Untuk perda tentang izin usaha kontruksi membahas tentang izin terhadap pelaku-pelaku usaha dikabupaten Rejang lebong yang bergerak dibidang kontruksi. \"Untuk perda perlindungan anak dan perempuan membahas soal ketentuan perilaku Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan yang diberikan pada korban perempuan dan anak,\" tambahnya. Kemudian perda baru tentang bantuan hukum sendiri akan membahas tentang aturan pemberian bantuan hukum yang akan di priorotaskan pada masyarakat yang kurang mampu. Sementara itu untuk perda pergantian atau revisi seperti perda PBB dan bangunan, bangunan gedung, pemerintahan desa dan BPD bersifat penyesuaian dengan masa sekarang yang dianggap sudah tak sesuai lagi. \"Saat ini kita sedang menyusun prolegda untuk nantinya disampaikan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan,\" tutup Paronoto.(251)
Pemkab Usulkan Empat Raperda
Senin 09-03-2015,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:58 WIB
Dinkop UKM Kota Bengkulu Verifikasi Gerai Koperasi Merah Putih di Bentiring dan Sejumlah Lokasi
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB