BENGKULU, BE - Seorang pemuda, berinisial, Ri (20), warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Pematang Gubernur ditangkap polisi. Pasalnya, residivis kasus pencurian ini, ketahuan membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau di bagian pinggangnya saat jajaran Polsek Teluk Segara melakukan razia rutin di Jalan Kalimantan, Kelurahan Kampung Kelawi, Kota Bengkulu, sekitar pukul 23.45 WIB, Sabtu (7/3). Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta, SIK melalui Kapolsek Teluk Segara, Kompol Gondo, membenarkan telah mengamankan pelaku sajam tersebut. \"Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau dan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX,\" ujar Kapolsek. Menurut Gondo, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya melakukan razia rutin, melihat gerak-gerik pelaku mencurigakan. Lalu, polisi pun menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Saat digeledah, polisi menemukan sebilah pisau di pinggang pelaku. \" Awalnya, pelaku mau kabur, namun terlebih dahulu ditangkap,\" terang Kapolsek. Terpisah, Ri (20) mengaku pisau itu bukan miliknya, tetapi milik temannya. \"Pisau itu bukan punya saya, melainkan punya teman dan akan dikembalikan kepadanya, namun ketangkap dalam razia ini,\" kata Ri, kepada BE, Minggu (3/8). Ri menambahkan, dirinya pernah mendekam selama 4 bulan di Lapas Kelas II A Kota Bengkulu, terkait percobaan pencurian. Waktu itu, belum sempat mencuri, dia ditangkap massa dan diproses lebih lanjut. \"Saya resdivis dalam kasus pencurian pak,\" aku Ri.(167)
Bawa Sajam, Residivis Dibekuk
Senin 09-03-2015,12:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :