Dana Pilkada Tunggu Permendagri

Senin 09-03-2015,10:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu bersikukuh tidak akan memberikan dana untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini, jika belum ada peraturan atau pentunjuk dari Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Selama Permendagri itu belum ada, maka selama itu pula Pemprov belum akan memberikan anggarannya. Jika KPU Provinsi Bengkulu ingin melakukan tahapan, maka harus menggunakan anggaran dari pemerintah pusat. \"Silakan saja mereka (KPU) melakukan tahapan Pilkada lebih dulu dengan menggunakan anggaran dari APBN. Yang jelas untuk anggaran dari APBD kita tetap menunggu peraturan Mendagri,\" kata Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM. Menurutnya, Permendagri tersebut sangat penting untuk dijadikan dasar memberikan anggaran puluhan miliaran rupiah itu kepada KPU agar tidak bermasalah hukum dikemudian hari. Sumardi juga menyebutkan, meski APBD Perubahan (APBDP) 2015 belum dibahas, maka Pemprov menjamin ketersediannya anggaran Pilkada tersebut, asal ada dasar tertulis yang bisa dijadikan landasan hukum untuk memberikan anggaran. \"Kalau memang tahapannya sudah ada dimulai secara resmi dari KPU dan sudah ada Permendagrinya, nanti kita rapatkan. Apapun itu, kita tetap menunggu peraturan Mendagri mengenai petunjuk pembiayaan Pilkada ini. Asal ada petunjuk secara tertulis, berarti ada penanggunggjawabnya,\" terangnya. Namun demikian, sebelum anggaran itu diberikan kepada KPU, Sumardi mengaku pihaknya tetap akan meminta persetujuan dari DPRD Provinsi Bengkulu terlebih dahulu. Karena anggaran yang digunakan itu akan dijabarkan dalam APBD Perubahan yang dibahas oleh DPRD. \"Legalisirnya tetap dari DPRD. Kalau DPRD tidak memberikan persetujuan, kita tidak berani memberikannya,\" tukasnya. Di bagian lain, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM mengaku terus melakukan koordinasi dengan Pemprov terkait anggaran untuk membiayai kebutuhan Pilkada tersebut. Hanya saja pihaknya juga belum bisa mendesak Pemprov dan DPRD, karena regulasi tentang pelaksanaan tahapan Pilkada juga belum ada dari KPU pusat. \"Peraturan KPU-nya belum ada, jadi kita menunggu dulu. Jika peraturan atau regulasinya sudah ada, baru kita meminta anggarannya, karena dalam Undang Undang Pilkada itu memang disebutkan bahwa sumber anggaran Pilkada berasal dari APBD,\" ungkap mantan Ketua KPU Kabupaten Kepahiang ini. Hal senada juga disampaikan Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi. Ia mengaku meski hingga saat ini pihaknya masih menunggu PKPU, namun sebaiknya Pemprov bersama DPRD sudah merancang anggarannya. Tujuannya agar setelah PKPU turun nanti tahapan langsung bisa dilaksanakan karena anggarannya sudah tersedia. \"Semestinya memang begitu (Pemprov sudah menyiapkan anggarannya), agar nanti tahapan Pilkada tidak tertunda. Jika masih menunggu Permendagri baru dicarikan anggarannya, kita khawatir membutuhkan waktu lama sehingga berdampak pada tahapan,\" ucapnya. Ditanya mengenai kapan tahapan Pilkada akan dimulai, mantan Ketua KPU Bengkulu Utara ini pun belum bisa memberikan jawabannya, mengingat tahapan tersebut masih disusun oleh KPU RI. \"Kami sama sekali belum mendapatkan tahapannya, sehingga belum bisa memastikannya kapan memulainya. Kemungkinan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi tahapan itu akan disampaikan ke KPU daerah agar bisa melakukan persiapan dengan baik,\" tandas Eko.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait