Tsk Korupsi Lahan Pabrik Semen KEPAHIANG, BE - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kepahiang inisial SG (55), dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Ini terungkap setelah adanya surat panggilan dari Kejati untuk SG yang telah ditetapkan sebagai tsk dengan perkara tindak pidana korupsi dan akan dilakukan pelimpahan tahap kedua. Kepala BKD Kepahiang, Asri Kadir melalui Sekretaris, Nur Rohim SH dikonfirmasi tak menampik informasi tersebut. Menurutnya, ia baru tahu setelah ada pegawai dari BKD Pemprov Bengkulu yang ditugaskan untuk mengantar surat panggilan dari Kejati kepada yang PNS yang bersangkutan. \"Hanya saja surat itu tidak bisa kita terima, lantaran yang dimaksud tidak lagi bertugas di kantor kita ini. Namun kepada petugas tersebut tetap kita berikan surat pengantar, agar surat panggilan dari Kejati diserahkan langsung ke SKPD dimana tempat yang dimaksud bertugas,\" ungkap Rohim di ruangannya, Kamis (5/3). Dijelaskan Rohim, SG merupakan PNS yang pernah mejabat sebagai Kadis ESDM Pemprov Bengkulu dan pindah ke Pemkab Kepahiang. \"Di sini yang bersangkutan (SG) pernah menjadi staf ahli Bupati. Namun kabar terkahir yang kita terima menjadi staf di Bagian Umum Setda Kepahiang, yang saat ini sudah memasuki masa pensiun,\" terang Rohim. Sementara itu, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Intel, Rudolf S SH dikonfirmasi tidak mengetahui soal panggilan dari Kejati terhadap PNS yang dimaksud. \"Surat tembusannya tidak ada sampai ke kita, jadi kita tidak tahu sama sekali. Tapi hal sedemikian tidak menjadi permasalahan kita diberi tahu atau tidak,\" katanya. Adapun dari data yang berhasil dihimpun BE, Surat panggilan tersangka dari Kejati tersebut dengan No SP-55/N.7/Fd.1/02/2015. Dalam surat tersebut, yang bersangkutan diminta datang ke kantor Kejati Rabu (11/3) pukul 09.00 WIB dengan tujuan untuk dilakukan serah terima tahap kedua ke penuntutan dalam perkara tipikor pengadaan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma oleh ESDM Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2007.(505)
Mantan Kadis ESDM Prov Dipanggil Kejati
Jumat 06-03-2015,15:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,09:39 WIB
Resmi Dilauncing, Remis Jadi Maskot MTQ-37 Seluma
Selasa 14-04-2026,11:53 WIB
PUPR Sidak Proyek, Jalan Air Kemang Dibangun Maksimal
Selasa 14-04-2026,13:20 WIB
Penulisan Nama Harus 2 Suku Kata dan 60 Karakter, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Bengkulu
Selasa 14-04-2026,13:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Pengaktifan Risma, Wali Kota: Bentengi Generasi Muda dari Tren Negatif
Terkini
Selasa 14-04-2026,15:48 WIB
DPMD Mukomuko Deadline Desa Kirim Berkas Lomba Awal Mei Mendatang
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,15:29 WIB
Persiapan Haji Bengkulu 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Pastikan Kesiapan Menyeluruh
Selasa 14-04-2026,15:00 WIB
Penasihat Hukum Klaim Dana Beby–Sakya Hussy Transparan, Bantah Unsur TPPU
Selasa 14-04-2026,14:58 WIB