BENGKULU, BE - Aksi penyerobotan tanah kembali terjadi di Kota Bengkulu. Kali ini, Hamzani (27), warga Jalan Timur Indah, Singaran Pati, Kota Bengkulu menjadi korbannya. Lantaran tanah miliknya di srobot SE dan WH, pria yang berkerja sebagai salah seorang honorer ini memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Bengkulu. Dalam laporannya, korban menjelaskan, peristiwa ini berawal dari korban yang memenangkan risalah lelang tanah tersebut pada tanah pada tanggal 10 Juli 2014 lalu. Dimana dalam sertifikat tanah yang dimiliki korban, pada tanah yang berlokasi di Jalan RE Martadinata RT 29, Pagar Dewa, Kota Bengkulu ini secara sah adalah hak milik korban. Hanya saja, hingga saat ini tanah tersebut masih ditempati oleh pelaku. Padahal, sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pelaku diminta untuk segera meninggalkan/mengosongkan bangunan di atas tanah tersebut. Namun hingga saat ini, hal tersebut tak kunjung di indahkan oleh pelaku. Mengetahui hal ini, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs H M Ghufron MM MSi, melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH, membenarkan adanya laporan korban dan akan segera menanganinya. \"Laporan korban sudah diterima dan akan ditindak lanjuti,\" demikian Sudarno.(135)
Tanah Honorer Diserobot
Jumat 06-03-2015,13:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :