BINTUHAN,BE- Kasus penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebanyak 2 Ton, dengan inisial SM (30), warga Kecamatan Tanjung Iman, Kabupaten Kaur, hanya dikenai wajib lapor. Meski demikian, dia ditetapkan sebagai tersangka tersangka. “Untuk pelaku BBM ini kita tidak tahan, dia hanya yang bersangkutan wajib lapor. Namun untuk proses hukumnya ini tetap lanjut,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan, SP melalui Kanit Tipidter, Bripka Jumidil SH kemarin. Ia beralasan, undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) tersangka pelaku penimbun BBM tidak ditahan namun wajib lapor. “Tersangka tidak ditahan. Karena ancamannya kurang dari lima tahun, yakni hanya empat tahun,” katanya. Lanjut Jumidil, pihaknya akan menelusuri peran SPBU menyusul ditangkapnya penimbun BBM jenis premium sebanyak 2 ton atau setara 2010 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje lalu. Dimana dalam penimbunan BBM ini ia menduga ada keterlibatan SPBU tempat pembelian BBM pelaku penimbunan serta berkoordinasi dengan instansi terkait. “Pemilik SPBU di Kecamatan Maje itu nanti akan kita proses, terkait dengan keterlibatan pihak SPBU itu. Nanti kalau ia salah akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. Ditambahkanya, selain itu, pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif guna memberantas penimbun BBM. Bila diperlukan, aparat kepolisian akan ditempatkan di SPBU guna mengantisipasi kasus yang sama. “Kalau ada masyarakat yang melakukan penimbunan BBM ini tentu akan kita proses, dan kalau ada warga yang menimbun BBM silahkan lapor ke kita,” jelasnya.(618)
Tsk BBM Ilegal Wajib Lapor
Rabu 04-03-2015,19:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,09:29 WIB
SEBUAH KISAH TENTANG DIA (1)
Jumat 17-04-2026,14:45 WIB
Polsek Kedurang Ilir Bekuk Residivis Curanmor, Ungkap Aksi di Tiga TKP
Jumat 17-04-2026,14:26 WIB
Bengkulu Perkuat Sistem Peringatan Dini, Antisipasi Ancaman Megathrust
Jumat 17-04-2026,14:31 WIB
Wali Kota Bengkulu Tekankan Pelayanan Prima Saat Launching BerubekDok
Jumat 17-04-2026,14:38 WIB
Kastilon Nahkodai Dukcapil, Bupati Tekankan Pelayanan Tanpa Keluhan
Terkini
Jumat 17-04-2026,17:33 WIB
Semarak HUT ke-25 Pino Raya, Wabup Bengkulu Selatan Ajak Tingkatkan Semangat Pembangunan
Jumat 17-04-2026,17:28 WIB
Pledoi di Sidang Korupsi Pasar Panorama, Bujang HR Klaim Tak Terima Uang, Sebut Hanya Lalai Administrasi
Jumat 17-04-2026,17:27 WIB
BULOG Bengkulu Pastikan Minyakita Aman di Pasar, Harga Tetap Sesuai HET
Jumat 17-04-2026,17:25 WIB
Pemkot Bengkulu Gandeng Perpamsi, Benahi Kinerja Perumda Tirta Hidayah
Jumat 17-04-2026,17:23 WIB