BINTUHAN,BE- Kasus penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebanyak 2 Ton, dengan inisial SM (30), warga Kecamatan Tanjung Iman, Kabupaten Kaur, hanya dikenai wajib lapor. Meski demikian, dia ditetapkan sebagai tersangka tersangka. “Untuk pelaku BBM ini kita tidak tahan, dia hanya yang bersangkutan wajib lapor. Namun untuk proses hukumnya ini tetap lanjut,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan, SP melalui Kanit Tipidter, Bripka Jumidil SH kemarin. Ia beralasan, undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) tersangka pelaku penimbun BBM tidak ditahan namun wajib lapor. “Tersangka tidak ditahan. Karena ancamannya kurang dari lima tahun, yakni hanya empat tahun,” katanya. Lanjut Jumidil, pihaknya akan menelusuri peran SPBU menyusul ditangkapnya penimbun BBM jenis premium sebanyak 2 ton atau setara 2010 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje lalu. Dimana dalam penimbunan BBM ini ia menduga ada keterlibatan SPBU tempat pembelian BBM pelaku penimbunan serta berkoordinasi dengan instansi terkait. “Pemilik SPBU di Kecamatan Maje itu nanti akan kita proses, terkait dengan keterlibatan pihak SPBU itu. Nanti kalau ia salah akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. Ditambahkanya, selain itu, pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif guna memberantas penimbun BBM. Bila diperlukan, aparat kepolisian akan ditempatkan di SPBU guna mengantisipasi kasus yang sama. “Kalau ada masyarakat yang melakukan penimbunan BBM ini tentu akan kita proses, dan kalau ada warga yang menimbun BBM silahkan lapor ke kita,” jelasnya.(618)
Tsk BBM Ilegal Wajib Lapor
Rabu 04-03-2015,19:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,13:58 WIB
Sidang Latifa Memanas, Kuasa Hukum Tolak Hasil Audit dan Pertanyakan Status Auditor Eksternal
Selasa 30-06-2026,09:08 WIB
Jangan Tebang Pohon! Perdagangan Karbon Adalah Masa Depan Ekonomi Hijau Surabaya dan Jawa Timur
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,13:56 WIB
Kasus Investasi Bodong Yeyen Berpotensi Berkembang, Korban Minta Dugaan TPPU Diusut
Terkini
Selasa 30-06-2026,15:21 WIB
Desa di Bengkulu Segera Nikmati Penguatan Listrik, Pemprov, ESDM dan PLN Berpacu Tuntaskan Kendala Lisdes 2026
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,14:31 WIB
Tingkatkan Kualitas Data Pembangunan, 10 OPD Pemkot Bengkulu Ikuti Pembinaan Statistik Sektoral
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,14:19 WIB