MUKOMUKO, BE – Bidang ESDM Dinas PU Kabupaten Mukomuko akan menindak tegas galian C tak berizin, dengan menyetop paksa kegiatan operasional tambang. Selain itu Kantor ESDM Dinas PU juga mengharapkan agar pemilik galian C yang akan habis masa izinnya sesegera mungkin memperpanjang izinnya, jika tidak akan ditindak tegas. “Saya mengharapkan agar para pemilik galian C ataupun yang baru akan mengajukan permohonan mentaati aturan tersebut. Jika aturan tersebut diindahkan, kami akan tindak tegas bersama dengan dinas terkait,” papar Kepala Bidang ESDM Dinas PU, Bakhtiar Sofyan saat ditemui diruanganya, Selasa (3/3). Hal itu bertujuan agar para pemilik galian C taat aturan. Aktifitas penambangan tidak boleh memberikan dampak negatif terhadap lingkungan yang dijadikan lokasi penambangan. Penindakan bagi pemilik galian C ilegal berupa pemberhentian sementara secara paksa aktifitas galian dan membayar denda sesuai kapasitas galaian C yang dilakukan individu atau perusahaan. Saat ini ada 35 tambang galian C yang tersebar di Kabupaten Mukomuko yakni, tambang batu, pemecah batu dan tambang pasir. Dari 35 tambang tersebut, delapan tambang masih dalam proses perizinan. Sementara yang aktif dan berizin 27 tambang. Jumlah tambang ini berdasarkan berdasarkan data per Januari 2015. Tahun sebelumnya terdapat 36 tambang, tiga diantaranya sudah tidak lagi memperpanjang aktifitas pertambangan. Pertambangan yang tidak lagi beroperasi harus melakukan reklamasi tambang, artinya mereka harus memperbaiki bekas galian, jika masih ada batu tidak boleh diambil dan sebisa mungkin menutup lubang bekas galian. Bidang ESDM Dinas PU Kabupaten Mukomuko juga mengharapkan kerja sama camat terkait. Karena kewenangan camat yang diberikan Bupati sangat besar. Jangan sampai camat lepas tangan mengkroscek tambang dan tidak melaporkan jika ada pelanggaran. “Saya berharap camat terkait ikut berperan serta menjaga aktifitas pertambangan, jika ada pelanggaran segera dilaporkan. Jika ada laporan kami pasti akan segera turun ke lapangan dan segera menindak tegas jika memang temuan dari kami adanya pelanggaran,” demikian Bakhtiar.(167)
Galian C Tak Berizin Distop
Rabu 04-03-2015,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,09:55 WIB
John Herdman Bikin Kejutan! Laurin Ulrich Masuk Skuad Timnas, Pelatih Singapura Kaget
Jumat 25-09-2026,10:08 WIB
5 Parfum Pria dengan Aroma Memikat, Nomor 3 Bikin Susah Move On!
Jumat 25-09-2026,09:47 WIB
Target Pendidikan Gratis Prabowo Butuh Rp302 Triliun, Anggaran DPR Baru Rp5 Triliun
Jumat 25-09-2026,10:19 WIB
Sering Dianggap Bawa Sial, Begini Sebenarnya Hukum Menabrak Kucing dalam Islam
Jumat 25-09-2026,10:12 WIB
Apakah Bepergian Saat Hari Jumat Membatalkan Kewajiban Salat Jumat? Ini Penjelasan Lengkapnya
Terkini
Jumat 25-09-2026,17:22 WIB
APBD Perubahan Bengkulu 2026 Disepakati, Belanja PPPK Mulai Diakomodasi
Jumat 25-09-2026,17:19 WIB
Pemprov Bengkulu Tindak Lanjuti Aspirasi Hari Tani, Konflik Agraria Jadi Perhatian
Jumat 25-09-2026,17:17 WIB
Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Pemkot Paparkan Pengelolaan Mess Pemda hingga Strategi Pendapatan Daerah
Jumat 25-09-2026,17:12 WIB
Bengkulu Jadi Lokasi Peluncuran Wajib Halal Oktober, UMKM Didorong Segera Sertifikasi
Jumat 25-09-2026,17:07 WIB