MUKOMUKO, BE – Bidang ESDM Dinas PU Kabupaten Mukomuko akan menindak tegas galian C tak berizin, dengan menyetop paksa kegiatan operasional tambang. Selain itu Kantor ESDM Dinas PU juga mengharapkan agar pemilik galian C yang akan habis masa izinnya sesegera mungkin memperpanjang izinnya, jika tidak akan ditindak tegas. “Saya mengharapkan agar para pemilik galian C ataupun yang baru akan mengajukan permohonan mentaati aturan tersebut. Jika aturan tersebut diindahkan, kami akan tindak tegas bersama dengan dinas terkait,” papar Kepala Bidang ESDM Dinas PU, Bakhtiar Sofyan saat ditemui diruanganya, Selasa (3/3). Hal itu bertujuan agar para pemilik galian C taat aturan. Aktifitas penambangan tidak boleh memberikan dampak negatif terhadap lingkungan yang dijadikan lokasi penambangan. Penindakan bagi pemilik galian C ilegal berupa pemberhentian sementara secara paksa aktifitas galian dan membayar denda sesuai kapasitas galaian C yang dilakukan individu atau perusahaan. Saat ini ada 35 tambang galian C yang tersebar di Kabupaten Mukomuko yakni, tambang batu, pemecah batu dan tambang pasir. Dari 35 tambang tersebut, delapan tambang masih dalam proses perizinan. Sementara yang aktif dan berizin 27 tambang. Jumlah tambang ini berdasarkan berdasarkan data per Januari 2015. Tahun sebelumnya terdapat 36 tambang, tiga diantaranya sudah tidak lagi memperpanjang aktifitas pertambangan. Pertambangan yang tidak lagi beroperasi harus melakukan reklamasi tambang, artinya mereka harus memperbaiki bekas galian, jika masih ada batu tidak boleh diambil dan sebisa mungkin menutup lubang bekas galian. Bidang ESDM Dinas PU Kabupaten Mukomuko juga mengharapkan kerja sama camat terkait. Karena kewenangan camat yang diberikan Bupati sangat besar. Jangan sampai camat lepas tangan mengkroscek tambang dan tidak melaporkan jika ada pelanggaran. “Saya berharap camat terkait ikut berperan serta menjaga aktifitas pertambangan, jika ada pelanggaran segera dilaporkan. Jika ada laporan kami pasti akan segera turun ke lapangan dan segera menindak tegas jika memang temuan dari kami adanya pelanggaran,” demikian Bakhtiar.(167)
Galian C Tak Berizin Distop
Rabu 04-03-2015,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB