Berkas 2 Tsk Diklat Seluma akan Dilimpahkan

Rabu 04-03-2015,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Setelah selesai melakukan pemberkasan terhadap tersangka dugaan korupsi pada penyelenggaraan Diklat PIM IV Kabupaten Seluma yang diselenggarakan tahun 2013 lalu, penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Seluma akan melimpahkan berkas perkara 2 tersangka yakni mantan Kepala Diklat Seluma, Dra Elmawati dan PPTK Imelda SH MH ke Kejari Tais. “Lusa berkas tersangka dan sejumlah barang bukti (BB) akan kita limpahkan ke Kejari Tais, guna mengikuti proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Seluma, AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, Ipda Ferry Putra S. Selama menjadi tersangka, penyidik Mapolres Seluma memang tidak menahan kedua tersangka, dengan alasan keduanya telah bersikap kooperatif dalam penyidikan. Namun saat pelimpahan ke Kejari nanti, pihak kepolisian tidak bisa menjamin, apakah ditahan atau tidak, mengingat hal tersebut merupakan wewenang dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) di Kejari Tais. “Ditahan apa tidaknya kita tidak tahu, karena kalau sudah dilimpahkan, maka hal tersebut merupakan wewenang dari Kejari Tais,” ujar Kapolres. Di sisi lain, dalam kasus ini, sejumlah tersangka telah mengembalikan kerugian negara. Elmawati telah mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 30 juta, sedangkan PPTK dan bendahara telah mengembalikan sebesar Rp 12 juta. Serta Rozi yang ditetapkan tersangka terakhir mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 7 juta. Meskipun demikian, Kapolres menyatakan, tindakan itu tidak menghapus perbuatan tersangka. Hal itu hanya akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Sementara itu, untuk tersangka lainnya yakni bendahara kegiatan, Parmo dan Rozi selaku bendahara pembantu kegiatan masih dalam pemberkasan, sehingga dalam waktu kedepan juga ikut di limpahkan ke penyidik Kejari. “Untuk berkas dua tersangka kembali dilengkapi setelah diperiksa ulang oleh jaksa beberapa hari lalu,” terang Kapolres.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait