BENGKULU, BE - Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dadan, SH mengungkapkan jika kasus penipuan dengan modus menjanjikan sebanyak 18 orang para honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih dilakukan tahap penyidikan terhadap para calon tersangka. Hanya saja, kendala yang dihadapi penyidik, adalah calon tersangka yang merapakan pejabat di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Benteng berinsial Nr mengalami error saat dilakukan pemeriksaan. Alasannya, dikarenakan bekas mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu. \"Kendala dihadapi penyidik, setiap dilakukan pemeriksaan terhadap Nr ini, simpang siur. Kadang mengatakan a dan terkadang mengatakan b,\" ungkapnya. Menurut Dadan, pemeriksaan terhadap Nr ini sudah dilakukan sekitar sebanyak 3 kali. Hanya saja, dikarenakan belum membuahkan hasil maksimal. Sehingga, pemeriksaan baru akan dilanjutkan setelah kesehatan akal dan pikiran korban benar - benar pulih. Sehingga, keterangan calon tersangka ini dapat dibenarkan secara hukum dan fakta dilapangan. Selain itu, pihaknya juga meminta surat keterangan dari dokter yang menangani Nr ini yang dinyatakan pulih. \"Kita masih menunggu kesehatan Nr ini pulih benar, sehingga hasil keterangannya dapat dipertangungjawabkan,\" tandasnya. Dijelaskan Dadan, Nr ini bertugas yang mengumpulkan orang - orang, atau para korban dari aksi penipuan untuk menjadi CPNS di Bumi Maroba Kite Maju itu. Muara dari seluruh uang korban ini kepada Nr. Sehingga, seluruh uang korban ini dikumpulkan oleh Nr. Hanya saja, setelah uang dari para korban terkumpul, oleh Nr uang miliaran rupiah itu, diserahkan kepada Th. Secara hukum, untuk Nr ini dapat dijerat sebagai pelaku. Akan tetapi, perlu dilakukan pembuktian secara hukum untuk menjerat Nr ini. \"Nr ini yang berperan sebagai pengumpul uang dari para korban,\" tegasnya. Dadan menambahkan, setelah uang terkumpul dari Nr ini, diserahkan kepada Th. Namun, lagi - lagi kendala yang dihadapi penyidik. Th ini sudah meninggal dunia pada tahun 2014 lalu, dikarenakan mengalami suatu penyakit. Maka, secara otomatis atau demi hukum, Th ini tidak dapat dijerat hukum lagi karena sudah meninggal dunia. Seandainya, jika tersangkanya hanya Th maka akan dilakukan penghentian penyidikan atau SP3. Karena, tersangka sudah meninggal dunia. \"Untuk pelaku Th ini sudah meninggal dunia tahun 2014 lalu, sehingga ini juga mengalami kendala bagi kita,\" timpalnya. (111)
Diperiksa, Pejabat BLH Benteng Error
Rabu 04-03-2015,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,18:57 WIB
Lebong Dilanda Banjir Akibat Sungai Meluap
Minggu 05-04-2026,18:51 WIB
Kendaraan Lewati Tol Trans Sumatera Meningkat Saat Libur Panjang
Minggu 05-04-2026,18:41 WIB
Camat Penarik Minta Desa Segera Susun Perubahan APBDes 2026
Minggu 05-04-2026,18:43 WIB
Satelit Pantau 'Titik Panas' di TPA Mukomuko, KLH Investigasi Dugaan Pembakaran Limbah Medis
Minggu 05-04-2026,18:37 WIB
Atlet Bengkulu dan Kepahiang Dominasi Latihan Bersama Perbakin, Ini Daftar Juaranya
Terkini
Senin 06-04-2026,16:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026, Dorong Standar Pelayanan Prima
Senin 06-04-2026,16:10 WIB
Mahasiswa Tri Muda Demo DPRD Bengkulu, Bakar Ban hingga Siapkan Tali Tambang
Senin 06-04-2026,16:03 WIB
Kapolda Bengkulu Terima Silaturahmi dari Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Provinsi Bengkulu
Senin 06-04-2026,15:59 WIB
Elnusa Perkuat Transformasi sebagai Low-Cost Operator, Targetkan Efisiensi Operasi hingga 25 Persen
Senin 06-04-2026,15:58 WIB