Informasi yang didapatkan pemeriksaan terkait temuan BPK RI tahun 2011 yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 20 miliar dalam paket multiyears dari APBD senilai Rp 381 miliar. Terlebih lagi proyek yang meliputi pembangunan jalan hotmix tersebut belum tuntas.
Murman diperiksa dalam kapasitasnya selaku kepala daerah saat proyek itu digulirkan. Sementara sang istri Warsidawati ditanyakan peranannya dalam PT Puguk Sakti Permai selaku kontraktor proyek multiyears tersebut.
Ditemui usai pemeriksaan Murman mengakui memenuhi panggilan terkait proyek multiyears. “Sebagai warga negara yang baik maka kita penuhi pemanggilan dari Kejati. Mereka mengundang kita ke sini untuk meminta keterangan ya saya sampaikan. Apa yang ditanyakan jaksa tadi, sama dengan yang ditanyakan oleh KPK. Jadi saya jawabnya juga sama seperti diperiksa KPK lalu,” katanya. Dilanjutkannya, pembangunan dengan menggunakan dana multiyears tersebut, hanya meliputi pembangunan jalan hotmix saja. “Itu sangat bermaanfaat bagi masyarakat, dan bisa dirasakan hingga saat ini. Karena saat itu identitas kabupaten harus dibentuk,” tukasnya. Sayangnya tim penyidik Kejati Bengkulu saat akan dimintai konfirmasi terkesan tertutup. Beragam alasan disampaikan Kasi Penuntutan Yeni Puspita SH MH untuk menolak memberikan keterangan seputar pemeriksaan tersebut.
Sekadar diketahui proyek multiyears selama lima tahun anggaran yakni 2009 hingga 2014 di Kabupaten Seluma senilai total Rp 381 miliar. Akibat proyek itu pada 21 Februari 2012 Murman Efendi divonis dua tahun penjara, denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan penjara karena terbukti telah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 agar menyetujui raperda tentang pengikatan dana anggaran infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2010.(160)