BENGKULU, BE - Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Djoko Marjanto, mengatakan jika 2 orang tersangka pengedar sabu berinisial Db (40) warga Jalan Salak Kelurahan Lingkar Timur dan My (35) warga Jalan RE Martadinata Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu akan terancam sanksi berat. Yaitu, hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 12 tahun penjara. Hal itu, berdasarkan jumlah barang bukti yang ditemukan lebih dari seberat 5 gram. Hal itu, sesuai dengan penerapan pasal 114 dan 116 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, tersangka Db juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. Bahkan, baru saja bebas sekitar 3 bulan yang lalu dari Lapas Kelas II Kota Bengkulu. \" Ya, kedua tersangka ini terancam hukuman seumur hidup,\" terang Djoko. Dikatakan Djoko, sejauh ini pihaknya masih fokus melakukan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) terhadap kedua tersangka sabu jaringan Medan, Provinsi Sumatera Utara. Sebab, jika telah seelsai proses BAP-nya, maka secepatnya akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk menajlankan proses hukum selanjutnya, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Diperkirakan, proses BAP kedua tersangka ini tidak akan memakan waktu yang lama. Karena, jumlah penyidik di BNN Provinsi Bengkulu cukup. \" kita upaya, proses BAP kedua tersangka ini cepat selesai, sehingga dapat kita ajukan ke Jaksaan,\" tandasnya. Untuk tersangka Db, sambung Djoko, setelah menjalankan BAP terhadap kepemilikan sabu dalam jumlah besar ini, akan dilimpahkan kepada pihak Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu. Hal itu, guna melakukan tindak selanjutnya, atas dugaan terhadap kepemilikan senjata api (senpi) rakitan dengan 2 butir peluru tajam tersebut. Walaupun, dalam keterangan pada wartawan, tersangka Db membantah jika senpi itu bukan mkiliknya, melainkan milik temannya, yang dititipkan karena barter dengan sabu. \" Jika tersangka membantah miliknya, itu hak mereka. Namun, yang jelas saat penggeledahan kita menemukan senpi itu,\" tandasnya. Ia menambahkan, selain itu pihak BNN P juga akan berupaya dengan maksimal untuk membongkar jaringan medan di Bengkulu ini. Sebab, dari pengakuan tersangka, sebagain barang bukti sudah dijual kepada pengedar - pengedar kecil di Bengkulu. Sehingga, hal itu menjadi tantangan pihaknya untuk dibongkar dan dituntaskan hingga ke akar - akarnya. Karena, hal itu akan menjadi bom waktu bagi generasi penerus bangsa. Khususnya, yang terdapat di Bumi Raflesia ini. \" Kita akan menguber jaringan Medan lainnya, di Bengkulu ini,\" tutupnya. (111)
Jaringan Sabu Medan Terancam Seumur Hidup
Jumat 27-02-2015,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,15:16 WIB
Bupati Pastikan WFH Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat, 11 Jabatan Dilarang WFH
Minggu 05-04-2026,15:20 WIB
ASN Seluma Masih Wajib Masuk Kantor
Minggu 05-04-2026,15:11 WIB
Pemkot Bengkulu Gencarkan Tata lingkungan, Vegetasi, Hingga Pembenahan Fasum di Pantai Panjang
Minggu 05-04-2026,18:57 WIB
Lebong Dilanda Banjir Akibat Sungai Meluap
Minggu 05-04-2026,18:51 WIB
Kendaraan Lewati Tol Trans Sumatera Meningkat Saat Libur Panjang
Terkini
Senin 06-04-2026,13:39 WIB
Banjir Kepung Kota Bengkulu, BPBD Dirikan Dapur Umum di Tiga Titik untuk Warga Terdampak
Senin 06-04-2026,11:15 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Usul 90 Formasi CPNS 2026
Senin 06-04-2026,11:13 WIB
396 Nelayan Bengkulu Selatan Kini Terlindungi Asuransi
Senin 06-04-2026,10:59 WIB