Buron, Oknum Wartawan Mingguan Dibekuk

Kamis 26-02-2015,19:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – De (47), warga Jalan Pasar Ampera, Kelurahan Ketapang Besar, Pasar Manna, Rabu (25/2) pagi dibekuk tim buru sergap (buser) Sat Reskrim Kapolres Bengkulu Selatan (BS). Wanita yang mengaku sebagai kepala biro salah satu koran mingguan di BS ini, ditangkap setelah sebelumnya dinyatakan buron oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres BS, terkait kasus penganiayaan terhadap terhadap istri muda suaminya, Suwarni (46), warga Jalan Raja Muda, kelurahan Kota Medan, Kota Manna. “Setelah menghilang saat berkas dinyatakan lengkap (P21) 15 Januari 2015 lalu, tersangka baru berhasil kami temukan tadi (Rabu.red) pagi,” kata Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Plt Kasat Reskrim, Iptu Rizki Akbar didampingi Kanit PPA, Bripka Aplinawati. Dikatakan Aplinawati, De sebelumnya dilaporkan korban ke Mapolres BS 9 Juni 2014 lalu. Waktu itu tersangka mendatangi rumah korban dengan berteriak menyebut korban lonte serta mengajak korban berkelahi. Tidak hanya itu saat korban keluar rumah, De melempar korban dengan batu hingga melukai siku tangan sebelah kiri hingga mengeluarkan darah. Saat polisi hendak menangkapnya, De menghilang. Lalu pada 7 Oktober 2014, De berhasil ditangkap. Hanya saja karena saat itu dijamin oleh suaminya Ra (49) yang merupakan PNS di lingkungan pemda BS. De pun hanya diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis. Akan tetapi De tidak pernah kooperatif dan jarang melapor ke Mapolres paska ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap madunya itu. Lalu saat polisi mau melakukan serah terima berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU), 15 Januari lalu, De sudah menghilang. “Kami selalu berusaha bersikap baik, rupanya kebaikan kami tidak diindahkan, bahkan tersangka sendiri kabur saat kami kami serahkan, sehingga baru berhasil kami bekuk,” kata Aplina. Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Manna, Luftiarti SH membenarkan telah menerima tersangka dan berkas acara pemeriksaan. Setelah itu pihaknya pun langsung menahan tersangka dengan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Manna BS untuk memudahkan proses sidang. “Berkas perkara sedang kami pelajari untuk kemudian kami limpahkan ke pengadilan, agar mendapatkan jadwal sidang, tersangka saat ini kami tahan,” ujar Luftiarti. Adapun De, saat diserahkan ke JPU kemarin meradang, dirinya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dirinya mengaku kasusnya hanya direkayasa. Sebab saat kejadian dirinya memastikan tidak ada saksi. “Tolong dibuat ya beritanya jika kabiro koran mingguan ditangkap tanpa ada saksi yang jelas,” ungkapnya penuh emosi.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait