TUBEI,BE - Spanduk sosialisasi dan promosi para calon kandidat Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu dan Calon Bupati (Cabup) Lebong yang banyak terpasang menjelang pelaksanaan Pilkada tahun 2015 ini akan dikenakan pajak reklame. Penarikan pajak tersebut, dijelaskan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong, Mahmud Siam SP MM melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Syarifudin SSos MSi berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. \"Kemudian dasar kita juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 tentang perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak. Kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Lebong nomor 24 tahun 2014 tentang perubahan peraturan bupati Lebong nomor 27 tahun 2013 petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame,\" jelas Syarif. Selain itu, diungkapkan Syarif, saat ini DPPKA telah mengirimkan surat pemberitahuan tersebut kepada masing-masing bakal calon Gubernur dan Bupati yang saat ini telah melakukan sosialisasi melalui media baliho maupun spanduk. Adapun penghitungan nilai pajak reklame tersebut seperti spanduk, rumusan ketetapannya yakni ukuran spanduk (panjangxlebar) x jumlah spanduk x Rp 10 ribu x 25 persen sama dengan nilai pajak perminggu. Begitupun dengan Baliho, lanjutnya, rumus ketetapannya ukuran baliho x jumlah baliho x Rp 40 ribu x 25 persen sama dengan nilai pajak perbulan. Kemudian Billboard, ukuran billboard x jumlah billboard x Rp 350 ribu x 25 persen sama dengan nilai pajak persemester. \"Nah, kita harapkan seluruh bakal calon Gubernur dan Bupati yang telah memasang spanduk, baliho dan billboard di Lebong kami harapkan bisa membayarkan pajak tersebut. Untuk penyetoran pajak tersebut ke rekening kas Pemerintah Daerah di Bank Bengkulu dengan nomor rekening 01.01.10005-5. Setelah menyetorkan pajak tersebut diharapkan bisa menyerahkan foto copy slip penyetoran tersebut ke DPPKAD Lebong,\" ungkap Syarif. Dikatakan Syarif, saat ini pihaknya tengah mendata berapa jumlah baliho, spanduk bakal calon tersebut yang ada di Kabupaten Lebong. \"Untuk sementara yang kita ketahui ada baliho bakal calon Gubernur Bengkulu dan calon Bupati Lebong yakni Ikhwan Yunus, Suherman, Leni Latif, dan Masropen untuk bakal calon Bupati Lebong,\" kata Syarif.(777)
Baliho Cagub dan Cabup Dikenakan Pajak
Kamis 26-02-2015,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,16:02 WIB
Terhimpit HGU PT API, Petani Mukomuko Hadapi Ketidakpastian Lahan: “Kami Berkebun untuk Hidup”
Rabu 01-04-2026,15:52 WIB
Bupati Seluma Sambut Kunjungan Menhan, Tinjau Batalyon 891/TP
Rabu 01-04-2026,15:56 WIB
Jadi Saksi Nikah Warga, Jadwal Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Sampai Penuh
Rabu 01-04-2026,15:49 WIB
HKPD 2027, Nasib PPPK Pemkab Bengkulu Selatan Masih Menunggu Kepastian
Rabu 01-04-2026,19:26 WIB
Bank Tanah dan Pemkot Bengkulu Teken MoU, Dorong Optimalisasi Lahan untuk Pembangunan dan Kesejahteraan
Terkini
Kamis 02-04-2026,14:38 WIB
Seleksi Lelang Jabatan Eselon II Bengkulu Rampung, Hasil Tiga Besar Segera Diumumkan
Kamis 02-04-2026,14:37 WIB
Disdikbud Kota Bengkulu Terapkan English Day, Latih Kepercayaan Diri Siswa Berbahasa Inggris
Kamis 02-04-2026,14:34 WIB
Angin Segar, Gubernur Bengkulu Terbitkan SE Larang Bupati/Walikota Pecat PPPK, Ini Poin Pentingnya
Rabu 01-04-2026,19:26 WIB
Bank Tanah dan Pemkot Bengkulu Teken MoU, Dorong Optimalisasi Lahan untuk Pembangunan dan Kesejahteraan
Rabu 01-04-2026,16:02 WIB