TUBEI,BE - Spanduk sosialisasi dan promosi para calon kandidat Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu dan Calon Bupati (Cabup) Lebong yang banyak terpasang menjelang pelaksanaan Pilkada tahun 2015 ini akan dikenakan pajak reklame. Penarikan pajak tersebut, dijelaskan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong, Mahmud Siam SP MM melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Syarifudin SSos MSi berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. \"Kemudian dasar kita juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 tentang perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak. Kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Lebong nomor 24 tahun 2014 tentang perubahan peraturan bupati Lebong nomor 27 tahun 2013 petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame,\" jelas Syarif. Selain itu, diungkapkan Syarif, saat ini DPPKA telah mengirimkan surat pemberitahuan tersebut kepada masing-masing bakal calon Gubernur dan Bupati yang saat ini telah melakukan sosialisasi melalui media baliho maupun spanduk. Adapun penghitungan nilai pajak reklame tersebut seperti spanduk, rumusan ketetapannya yakni ukuran spanduk (panjangxlebar) x jumlah spanduk x Rp 10 ribu x 25 persen sama dengan nilai pajak perminggu. Begitupun dengan Baliho, lanjutnya, rumus ketetapannya ukuran baliho x jumlah baliho x Rp 40 ribu x 25 persen sama dengan nilai pajak perbulan. Kemudian Billboard, ukuran billboard x jumlah billboard x Rp 350 ribu x 25 persen sama dengan nilai pajak persemester. \"Nah, kita harapkan seluruh bakal calon Gubernur dan Bupati yang telah memasang spanduk, baliho dan billboard di Lebong kami harapkan bisa membayarkan pajak tersebut. Untuk penyetoran pajak tersebut ke rekening kas Pemerintah Daerah di Bank Bengkulu dengan nomor rekening 01.01.10005-5. Setelah menyetorkan pajak tersebut diharapkan bisa menyerahkan foto copy slip penyetoran tersebut ke DPPKAD Lebong,\" ungkap Syarif. Dikatakan Syarif, saat ini pihaknya tengah mendata berapa jumlah baliho, spanduk bakal calon tersebut yang ada di Kabupaten Lebong. \"Untuk sementara yang kita ketahui ada baliho bakal calon Gubernur Bengkulu dan calon Bupati Lebong yakni Ikhwan Yunus, Suherman, Leni Latif, dan Masropen untuk bakal calon Bupati Lebong,\" kata Syarif.(777)
Baliho Cagub dan Cabup Dikenakan Pajak
Kamis 26-02-2015,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,16:53 WIB
Momentum Kartini 2026: Pertamina Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar
Jumat 24-04-2026,17:33 WIB
HUT ke-52, PPNI Provinsi Bengkulu Gelar Aksi Sosial dan Sunatan Massal
Sabtu 25-04-2026,09:03 WIB
Tips Kesehatan Haji dari Kemenkes, Jamaah Diingatkan Cegah Dehidrasi dan Heatstroke
Sabtu 25-04-2026,09:09 WIB
Jemaah Haji Diingatkan Patuhi Larangan di Masjidil Haram dan Tanah Haram, Ini Daftarnya
Sabtu 25-04-2026,09:24 WIB
FISIP UNIB Gelar International Discussion, Bahas Strategi Komunikasi Publik untuk Pembangunan Berkelanjutan
Terkini
Sabtu 25-04-2026,16:21 WIB
Transit Haji Bengkulu Ditinjau, Senator Destita Pastikan Layanan dan Fasilitas Asrama
Sabtu 25-04-2026,15:38 WIB
Senator Destita Ungkap Strategi Komunikasi Publik Jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan
Sabtu 25-04-2026,09:24 WIB
FISIP UNIB Gelar International Discussion, Bahas Strategi Komunikasi Publik untuk Pembangunan Berkelanjutan
Sabtu 25-04-2026,09:09 WIB
Jemaah Haji Diingatkan Patuhi Larangan di Masjidil Haram dan Tanah Haram, Ini Daftarnya
Sabtu 25-04-2026,09:03 WIB