4 Saksi Korban Cabul Diperiksa

Rabu 25-02-2015,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Sebanyak 4 saksi korban pencabulan HE (38), wanita pria (Waria) pemilik salon warga Kecamatan Seberang Musi diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepahiang. Hal tersebut dilakukan setelah identitas masing-masing terungkap dari serangkaian pemeriksaan sebelumnya. Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Rama dan KBO Reskrim Ipda Tommy Sahri mengatakan, pemeriksaan terhadap keempat saksi dimulai sejak Senin (23/2). \"Pada hari ini (kemarin, red) juga masih berjalan. Pemeriksaan dilakukan secara langsung di rumah saksi,\" ungkap Tommy. Menurutnya, mengingat keempat saksi yang menjadi korban itu masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD). Pemeriksaan ini dapat dilakukan setelah identitas masing-masing saksi terungkap. \"Dengan pemeriksaan 4 saksi ini, total saksi yang diperiksa menjadi 9 orang. Sebelumnya kita juga telah memeriksa 5 saksi korban,\" terangnya. Disisi lain, Tommy menjelaskan, dari pengakuan tsk (HE, red) korbannya berjumlah 12 orang. Dengan demikian 3 korban lagi yang belum diperiksa. \"Sejauh ini kita juga masih mencari identitas ketiga korban itu. Kalau nantinya diketahui, maka juga akan kita mintai keterangan selaku saksi terkait perbuatan yang dilakukan Tsk,\" tegas Tommy. Ditambahkan Kasat Binmas, AKP Darwin Tampubolon. Pasca terjadinya pencabulan itu, pihaknya juga turun ke TKP guna melakukan penyuluhan. \"Terutama terhadap masyarakat dan korban, karena perbuatan yang dilakukan Tsk sedikit banyak berpengaruh terhadap mental korban. Kita berharap upaya yang kita lakukan ini berdampak positif bagi masyarakat,\" jelasnya. Sekedar mengingatkan, tsk yang merupakan pengusaha salon dan sewa pelaminan ini ditangkap Polres Kepahiang Senin (9/2) sekitar pukul 22.00 WIB, berselang 3 jam pasca diterimanya laporan dari orang tua salah satu korban. Dari penyilidikan terungkap modus yang digunakan tsk dengan mengiming-imingi imbalan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tsk dijerat pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait