BENTENG, BE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah, menegaskan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Benteng mengambil tindakkan tegas, terhadap perusahaan-perusahaan tambang bermasalah. Caranya dengan membekukan izin oprasional perusahaan tersebut. \"Kita sudah melihat kondisinya sekarang. Perusahaan tambang bermasalah harus segera ditertibkan, agar tidak merugikan rakyat,\" tegas wakil ketua II H Rahmat Ali. Disebutkan Rahmat Ali, dalam sidak yang dilakukan rombongan DPRD lalu. Kondisi lingkungan pertambangan tidak seperti yang dilaporan secara tertulis selama ini. \"Untuk perusahaan yang melanggar aturan itu dicabut saja izinya,\" tandasnya. Namun, Rahmat Ali tidak menyebutkan secara rinci mengenai perusahan-perusahaan tambang yang bermasalah tersebut. \"Ini sebagai bahan ini untuk menyusun aturan. Sekarang sudah melihat kondisi dilapangan,\" ujarnya. Sementara itu, dalam kesempatan yang salama anggota Komisi III Feri Hariayadi, menyoroti maraknya penambangan batubara secara perorangan, menggunakan karung dikawasan perusahaan. Karena tambang-tambang tersebut tidak memiliki izin. Serta disinyalir adanya permainan antara masyarakat penambang dengan pihak perusahaan. \"Ini bisa jadi meraka ini menjual kepada perusahaan. Kita akan cari tahu tentang ini,\" tegas Ferri. Sepanjang jalan menuju kawasan tambang Inti Bara Perdana (IBP) dan Danau Mas Hitam (DMH), banyak dijumpai masyarakat penambang batubaru menggunakan karung, yang merupakan wilayah HGU perusahan-perusahaan tambang. Disisi lain, Ketua DPRD Benteng Tarmizi mengungkapkan dari hasil sidak sementara, pihaknya menyimpulkan adanya dugaan pencemaran lingkungan. Terutama aliran sungai dikawasan pertambangan untuk itu pihaknya meminta dinas terkait segera melakukan peneliatan. \"Untuk mengetahui pencemarannya sudah membahayakan atau tidak, BLH harus lakukan penelitian lebih lanjut,\" tutur Tarmizi. Sedangkan untuk kasus antara warga Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung dengan PT IBP. Tarmizi mengatakan, dalam waktu dengan akan merancang pertemuan antara kedua pihak yang difasilitasi oleh DPRD. Agar diketahui titik permasalahan sehingga dapat dicarikan jalan keluar. \"Perlu dipanggil kedua belah pihak agar keterangannya tidak dari satu sisi saja,\" ucap Tarmizi. (320)
Izin Tambang Terancam Dibekukan
Senin 23-02-2015,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Kamis 27-08-2026,12:01 WIB
Syarifudin Dilantik Jadi Sekda Definif Kabupaten Lebong
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB
Sering Berkeringat Berlebihan? Ini Fakta Hyperhidrosis yang Perlu Diketahui
Kamis 27-08-2026,13:41 WIB
KONI Provinsi Bengkulu Bidik 6 Emas di PON 2028, Atlet Berprestasi Disiapkan Masa Depan
Kamis 27-08-2026,13:43 WIB
Tiga Satpam Mundur, RSUD Mukomuko Segera Rekrut Tenaga Pengamanan Baru
Terkini
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB
Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Kamis 27-08-2026,16:22 WIB