KEPAHIANG, BE - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepahiang menolak organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) untuk membentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Kabupaten Kepahiang. Alasannya, Ormas tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. \"Awalnya, tanggal 26 Januari 2015 lalu, salah satu pimpinan Gafatar yakni Heri Susilo AMd bersama 3 rekanya pernah mendatangi Kesbangpol, dengan tujuan melakukan observasi untuk mendirikan DPC Gafatar Di Kabupaten Kepahiang, tapi tidak kami tanggapi karena kami menilai Gafatar tidak sesuai dengan UU Ormas yang kita pedomani,\" ujar Kakan Kesbangpol Zen Pinani MSi. Menurutnya, setelah dilakukan pengkajian oleh pihaknya, ternyata legalitas dari Ormas Gafatar tidak lengkap dan tidak sesuai dengan syarat pendirian ormas berdasarkan UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. \"Mereka tidak bisa melihatkan 23 item kelengkapan syarat berdirinya ormas secara nyata kepada kita, sehingga kita nyatakan Gafatar tidak bisa berdiri di Kepahiang tanpa ada legalitas dokumen yang sah,\" jelasnya. Dikatakannya, selain itu soal visi dan misi dari pada Ormas Gafatar adalah Terkait Sosial Budaya dan Ilmiah, tapi pengurus Gafatar akan menelaah kembali Pancasila. \"Pancasila itukan harga mati, nah dengan mereka akan menelaah kembali pancasila maka kami menilai bahwa Gafatar sudah menyimpanh dari pada visi dan misinya. Maka dari itu Gafatar kita tolak,\" ujar Zen. Dijelaskannya, pihaknya menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai jangan sampai terpengaruh dengan ajakan ormas baru yang belum jelas legalitasnya. Termasuk Gafatar karena sudah ditolak keberadaanya oleh Kesbangpol. \"Masyarakat jangan terpengaruh, Kesbangpol konsen setiap ormas di kepahian harus terdaftar, kalau tidak terdaftar maka sudah barang tentu tidak boleh menjalankan aktifitasnya, kalaupun ada maka itu ilegal,\" tandasnya.(505)
Kesbangpol Tolak Ormas Gafatar
Senin 23-02-2015,17:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :