BINTUHAN,BE - Untuk menghindari hilangnya dan penyalahgunaan barang bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba dan senjata api (Senpi) di halaman Kejari Bintuhan pada hari Rabu (18/2) lalu. Pemusnahan itu telah berkekuatan hukum tetap dan inkrah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bintuhan. “Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil sitaan dari beberapa kasus selama 2014, dan sudah memiliki ketetapan hukum,” kata Kepala Kejari Bintuhan HM Iwa Suiwa Prabawa SH sesaat sebelum melakukan pemusnahan. Iwa mengatakan, Kejari Bintuhan akan terus memerangi narkoba, dengan membuat efek jera yakni memberikan hukuman maksimal kepada yang terbukti sebagai pengedar. Tidak hanya Kejari, penegak hukum lain juga diajak bekerjasama, diantaranya Kepolisian, BNK dan Pemkab Kaur. “Terima kasih kepada Pak Kapolres yang telah memberantas peredaran narkoba ini, dan juga terma kasih kepada Pak Hakim yang telah memutus perkara ini dengan seadilnya. Walaupun di Kaur narkotika masih dibilang sedikit, tapi sebagai tindakan preventif kita akan terus memerangi narkoba sebagai musuh bersama,” terangnya. Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, S IK mengatakan, penanggulangan bahaya narkoba di Kabupaten Kaur ini, bukan hanya tugas aparat penegak hukum saja, melainkan harus bersama-sama baik pemerintah, swasta pendidik maupun masyarakat untuk bersama memerangi narkoba. “Selama tahun 2014 ini ada 7 kasus yang tertangkap narkoba, dan ini ada peningkatan dari tahun lalu. Untuk memberantas narkoba yang sudah meraja lelah ini, tentu perlalu peran masyarakat dalam memberantas ini semua,” harapnya. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis Sabu-sabu, 30 gram Ganja kering 1,5 kilogram. Selain itu barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, serta barang bukti tindak pidana lain. Hadir pada acara pemusnahan barang bukti seluruh staf Kejari, Polres Kaur, BNK, Asisten I Setda Pemda Kaur, dan Ormas.(618)
Kejari Musnahkan Narkoba dan Senpi
Jumat 20-02-2015,21:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :