SELUMA SELATAN, BE - Kajari Tais Yusnaini SH menjanjikan hadiah (reward) kepada anggotanya, yang berhasil menangkap mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin. Tidak hanya itu, warga yang berhasil memberikan informasi yang akurat mengenai keberadaan Mulkan, juga akan diberikan bonus oleh Kejari Tais. Asalkan informasi itu berhasil ditindaklanjuti oleh Penyidik Kejari Tais. “Siapapun yang berhasil mengabarkan posisi terkini terpidana ini (Mulkab). Akan kita berikan bonus asalkan informasi tersebut pasti dan benar serta bisa dipertangung jawabkan,” tegas Yusnaini. Saat ini Kejari Tais sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian oleh Kejagung, disampaikan lagi ke seluruh Kejati dan Kejari yang ada di Indonesia, untuk ikut serta melakukan penangkapan terhadap Mulkan Tajudin, yang tersangkut kasus korupsi pakaian dinas. Disisi lain, kemarin, jaksa Kejari Tais melakukan eksekusi terhadap uang kerugian negara kasus pakaian dinas (pakdin) sebesar Rp 750 juta, yang disetorkan oleh Mantan Sekda Seluma Drs H Mulkan Tajudin MM. Namun dari hasil pemeriksaan BPKP kerugian negara sebesar Rp 713 juta. Sehingga sisanya langsung diserahkan kepada keluarga mantan Sekda Seluma ini. Diketahui, dalam putusan kasasi yang dilakukan Mulkan divonis pidana penjara selama 4 tahun. Setelah mengajukan kasasi ke MA. Namun sampai saat ini mantan Sekda Seluma ini, masih menghilang dan belum berhasil dieksekusi oleh penyidik Kejari Tais. Dari informasi terakhir yang didapatkan, Mulkan berada di Yogyakarta. “Informasi terbaru jika yang bersangkutan berada di Yogyakarta. Namun belum berhasil diringkus setelah pengecekan ke lokasi,” papar Kajari. Seperti diketahui kasus korupsi pengadaan pakaian dinas (Pakdin) untuk PNS ini dilakukan tahun 2007 lalu. Pada kasus ini terjadi mark up pengadaan. Karena jumlah baju yang dilaporkan melebihi jumlah PNS. Proyek ini sebagian fiktif dan mengakibatkan kerugian negara. Kemudian dua orang lainnya yakni Faisal Bustamam dan Abul Wahid saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Malabero Bengkulu dengan vonis pidana penjara selama 18 bulan. (333)
Kajari Janjikan Hadiah Ringkus Mulkan
Jumat 20-02-2015,20:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,09:29 WIB
SEBUAH KISAH TENTANG DIA (1)
Jumat 17-04-2026,14:45 WIB
Polsek Kedurang Ilir Bekuk Residivis Curanmor, Ungkap Aksi di Tiga TKP
Jumat 17-04-2026,14:26 WIB
Bengkulu Perkuat Sistem Peringatan Dini, Antisipasi Ancaman Megathrust
Jumat 17-04-2026,14:31 WIB
Wali Kota Bengkulu Tekankan Pelayanan Prima Saat Launching BerubekDok
Jumat 17-04-2026,14:38 WIB
Kastilon Nahkodai Dukcapil, Bupati Tekankan Pelayanan Tanpa Keluhan
Terkini
Jumat 17-04-2026,17:33 WIB
Semarak HUT ke-25 Pino Raya, Wabup Bengkulu Selatan Ajak Tingkatkan Semangat Pembangunan
Jumat 17-04-2026,17:28 WIB
Pledoi di Sidang Korupsi Pasar Panorama, Bujang HR Klaim Tak Terima Uang, Sebut Hanya Lalai Administrasi
Jumat 17-04-2026,17:27 WIB
BULOG Bengkulu Pastikan Minyakita Aman di Pasar, Harga Tetap Sesuai HET
Jumat 17-04-2026,17:25 WIB
Pemkot Bengkulu Gandeng Perpamsi, Benahi Kinerja Perumda Tirta Hidayah
Jumat 17-04-2026,17:23 WIB