KOTA MANNA, BE – Anggota DPRD Bengkulu Selatan (BS) untuk periode 2014-2019 dituntut untuk rajin mengikuti agenda resmi DPRD BS, yakni sidang paripurna. Pasalnya jika sering tidak hadir, maka yang bersangkutan terancam di lakukan pergantian antar waktu (PAW). “Kalau malas ikut sidang paripurna artinya mereka tidak mau bekerja, sankinya bisa dilakukan PAW,” kata anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD, Drs Gunadi Yunir MM. Dikatakan politisi PPP ini, ketentuan sanksi itu berdasarkan kode etik yang sudah disepakati bersama dan sudah ketuk palu beberapa waktu lalu. Untuk jika dalam setiap sidang paripurna, setiap anggota dewan diwajibkan hadir. Pasalnya jika sudah tiga kali sidang paripurna tidak hadir tanpa adanya keterangan yang jelas, maka BK pun akan langsung memberikan sanksi. “Untuk sanksi pertama tentunya teguran lisan, namun jika tidak diindahkan, akan diberikan teguran tertulis, tidak juga diindahkan dan tetap malas, yang bersangkutan akan kami mintakan kepada partai tempat yang bersangkutan bernaung untuk di PAW,” terang Gunadi politisi partai berlambang Ka’bah ini. (369)
Malas Sidang, Anggota DPRD Bisa Di-PAW
Jumat 20-02-2015,19:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :