KOTA MANNA, BE – Anggota DPRD Bengkulu Selatan (BS) untuk periode 2014-2019 dituntut untuk rajin mengikuti agenda resmi DPRD BS, yakni sidang paripurna. Pasalnya jika sering tidak hadir, maka yang bersangkutan terancam di lakukan pergantian antar waktu (PAW). “Kalau malas ikut sidang paripurna artinya mereka tidak mau bekerja, sankinya bisa dilakukan PAW,” kata anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD, Drs Gunadi Yunir MM. Dikatakan politisi PPP ini, ketentuan sanksi itu berdasarkan kode etik yang sudah disepakati bersama dan sudah ketuk palu beberapa waktu lalu. Untuk jika dalam setiap sidang paripurna, setiap anggota dewan diwajibkan hadir. Pasalnya jika sudah tiga kali sidang paripurna tidak hadir tanpa adanya keterangan yang jelas, maka BK pun akan langsung memberikan sanksi. “Untuk sanksi pertama tentunya teguran lisan, namun jika tidak diindahkan, akan diberikan teguran tertulis, tidak juga diindahkan dan tetap malas, yang bersangkutan akan kami mintakan kepada partai tempat yang bersangkutan bernaung untuk di PAW,” terang Gunadi politisi partai berlambang Ka’bah ini. (369)
Malas Sidang, Anggota DPRD Bisa Di-PAW
Jumat 20-02-2015,19:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB