KEPAHIANG, BE - Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK menyampaikan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Kepahiang berinisial AD (38) yang berhasil ditangkap pihaknya sebagai pengguna narkotika kategori I jenis sabu bukanlah bandar narkoba. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihaknya, tsk hanya dikategorikan sebagai pengguna narkoba saja. \"Dari pemeriksaan kita, tsk hanya dikategotikan sebagai pemakai. Dia mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu rekannya dari luar Provinsi Bengkulu,\" ujar Kapolres. Dikatakannya, dari pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya juga diketahui jika tsk sudah menggunakan narkotika jenis sabu ini selama 2 tahun lamanya. Sementara tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan tsk ini diketahui hanya sebagai tempat tsk untuk mengkonsumsi barang barang tersebut. \"Kos-kosan TKP penangkapan tsk ini hanya dipakainya untuk menggunakan jenis sabu tersebut. Dia mengaku juga sudah 2 tahun menggunakan barang haram tersebut,\" jelasnya. Menurutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tsk dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. \"Tsk kita jerat dengan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun,\" tegasnya. Adapun untuk diketahui, aksi penangkapan terhadap oknum PNS ini dilakukan setelah pihak Polres Kepahiang menerima informasi dari warga disekitar TKP yang mengeluhkan sering terdengar suara ribut-ribut dari salah satu kamar kontrakan yang dihuni oleh tsk. Bahkan tidak hanya itu beberapa warga juga saat terjadinya penangkapan mencium bau anyir dari dalam kontrakan yang dihuni tsk. Tsk dilakukan penangkapan tidak jauh dari kontrakannya di TKP. Setelah berhasil menangkap, kontrakan tsk langsung digeledah. Dalam penggeladahan itulah pihaknya menemukan 1 kantong sabu seharga Rp 600 ribu disimpan dalam gelas diatas kulkas. Kemudian separangkat alat hisap sabu yang disimpan tsk di bawah ember. (505)
PNS Tsk Sabu Bukan Bandar
Jumat 20-02-2015,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,19:00 WIB
Destita Apresiasi Hadirnya Sekolah Rakyat di Kaur, Dinilai Jadi Solusi Pemerataan Pendidikan
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Terkini
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:29 WIB
Berkas Korupsi Kredit Pensiunan Bank Bengkulu Segera Dilimpahkan ke JPU, Kejari Buka Peluang Tersangka Baru
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB