Lelang Jabatan Molor

Rabu 18-02-2015,14:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu belum akan melakukan proses seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk mengisi pos-pos penting dalam Satuan Kerja Perangkan Daerah (SKPD). Sebab, Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE MM, mengatakan, hingga saat ini, Pemerintah Kota belum mendapatkan petunjuk teknis dalam menjalankan proses lelang jabatan tersebut. \"Mengenai lelang jabatan itu belum ada yang bisa melakukan itu. Baik Pemerintah Kota, maupun pemerintah daerah lainnya. Bahkan Pemda Provinsi juga belum melakukan itu. Karena memang kita belum mendapatkan petunjuk teknisnya,\" kata Helmi, kemarin (17/2). Menurutnya, setiap kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota harus mempunyai dasar hukum yang kuat. Dasar hukum itu akan menjadi pertimbangan utama agar tidak dipersoalkan oleh aparat penegak hukum di kemudian hari. \"Kita melakukan sesuatu itu harus ada aturan. Kalau kita bergerak tidak sesuai dengan aturan salah kita. Makanya kita terus melakukan kajian secara seksama dan hati-hati atas setiap kebijakan yang akan ditelurkan,\" ujarnya. Meski demikian, Helmi belum dapat memastikan apakah akan melakukan mutasi atau seleksi tertutup dalam waktu dekat untuk mengisi sejumlah kursi jabatan yang kosong. Namun ia memastikan bahwa sejauh ini setiap SKPD masih dapat bekerja dengan baik. \"Sejauh ini Baperjakat masih terus melakukan pertimbangan-pertimbangan. Selama proses ini masih berlangsung, kita berharap pelayanan di SKPD yang bersangkutan tidak terganggu,\" ungkapnya. Diketahui, sejumlah struktur SKPD saat ini dijabat oleh pelaksanatugas (Plt). Diantaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu. Disamping itu, Sekretaris Kota (Sekkot) juga telah lebih dari 8 bulan dijabat oleh Plt. \"Kajian-kajian masih terus kita matangkan. Tidak bisa ditunjuk serta merta, karena kedua SKPD ini merupakan SKPD yang strategis,\" pungkasnya. Sebelumnya, hasil konsultasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI disebutkan, pada tahun 2015 ini seluruh jabatan setingkat eselon II akan dipilih melalui mekanisme lelang jabatan. Guna menjalankan mekanisme tersebut, setiap pemerintah daerah diminta untuk membentuk panitia seleksi (Pansel). Pansel ini terdiri dari 45 persen PNS dan 55 persen independen. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait