KEPAHIANG, BE - Empat warga Kabupaten Rejang Lebong yakni dua pemuda Kelurahan Air Putih SN (26), TR (30) dan dua Anak Baru Gede (ABG) Desa Talang Gambir SR (18) tahun dan RA (14) tahun masih menjalani pemeriksaan intensif jajaran Polsek Ujan Mas. Dari pemeriksaan sementara ini keempat tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika kategori 1 jenis ganja. Walaupun demikian 1 warga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga pengedar dari barang haram tersebut. \"Semuanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Namun satu diantaranya juga sudah kita tetapkan sebagai pengedar barang haram tersebut sementara tiga lainnya sebagai pengguna. Sampai saat ini semuanya masih mendekam di sel tahanan,\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol Resza Ramadianshah SIK didampingi Kapolsek Ujan Mas Iptu Rafenil Y Rahman SH kemarin. Dijelaskannya, dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan tersangka yang diduga merupakan pengedar diketahui merupakan anak penjabat di tingkat pemerintahan desa di daerahnya. Sedangkan sisanya merupakan diduga sebagai pengguna. \"Meskipun demikian kita tetap melakukan pemeriksaan dan pengembangan lagi. Setidak-tidaknya untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan daun ganja tersebut,\" terangnya. Lebih jauh dikatakannya, yang jelas dari pemeriksaan yang telah dilakukan hingga saat ini terhadap keempat Tsk, masing-masing Tsk dijerat dengan pasal 111, 114 dan 127 Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Masing-masing Tsk diancam dengan hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara,\" jelasnya. Untuk diketahui keempat warga ini berhasil ditangkap aparat Polsek Ujan Mas setelah kedapatan membawa daun ganja. Untuk Tsk SN dan TR ditangkap Sabtu (29/12) sekitar pukul 21.00 WIB. Berselang satu hari kemudian yakni Minggu (30/12) sekitar pukul 14.15 Tsk SR dan RA juga berhasil ditangkap. Keempatnya ditangkap di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. Dari tangan Tsk didapat Barang Bukti (BB) berupa dua paket ganja kering dengan harga jual Rp 100 ribu.(505)
1 Ditetapkan Pengedar Ganja, 3 Pemakai
Kamis 03-01-2013,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,18:55 WIB
Muharram Mengingatkan Kita: Kezaliman Menghancurkan Negeri, Taubat Menghadirkan Rahmat
Jumat 26-06-2026,14:13 WIB
Terungkap di Persidangan, Kunci Brankas Perusahaan Ada di Tangan Terdakwa
Jumat 26-06-2026,14:11 WIB
Cik Oboy alias Yeyen Dijemput Paksa di Lampung, Kasus Investasi Bodong Bengkulu
Jumat 26-06-2026,14:24 WIB
Ekonomi Warga dan Kelestarian Hutan Jadi Fokus, Bengkulu Utara Resmi Jalankan Program IAD-ASA
Jumat 26-06-2026,14:16 WIB
Kemenag Kota Bengkulu Salurkan 1.156 Paket pada Peringatan Lebaran Anak Yatim
Terkini
Jumat 26-06-2026,16:43 WIB
Dana Asing Rp23,55 Miliar Masuk Bengkulu Utara, Tiga Desa Jadi Lokasi Perhutanan Sosial
Jumat 26-06-2026,16:03 WIB
Sejumlah Pejabat Polda Bengkulu Dimutasi, Kombespol Sudarno dan dan Ichsan Nur Termasuk
Jumat 26-06-2026,16:00 WIB
Hari Bhayangkara, Polres Bengkulu Utara Bersihkan Rumah Ibadah dan Bantu Pembangunan Masjid
Jumat 26-06-2026,15:58 WIB
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0423/BU Perkuat Kebersamaan TNI dan Masyarakat
Jumat 26-06-2026,15:36 WIB