KEPAHIANG, BE - Empat warga Kabupaten Rejang Lebong yakni dua pemuda Kelurahan Air Putih SN (26), TR (30) dan dua Anak Baru Gede (ABG) Desa Talang Gambir SR (18) tahun dan RA (14) tahun masih menjalani pemeriksaan intensif jajaran Polsek Ujan Mas. Dari pemeriksaan sementara ini keempat tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika kategori 1 jenis ganja. Walaupun demikian 1 warga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga pengedar dari barang haram tersebut. \"Semuanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Namun satu diantaranya juga sudah kita tetapkan sebagai pengedar barang haram tersebut sementara tiga lainnya sebagai pengguna. Sampai saat ini semuanya masih mendekam di sel tahanan,\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol Resza Ramadianshah SIK didampingi Kapolsek Ujan Mas Iptu Rafenil Y Rahman SH kemarin. Dijelaskannya, dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan tersangka yang diduga merupakan pengedar diketahui merupakan anak penjabat di tingkat pemerintahan desa di daerahnya. Sedangkan sisanya merupakan diduga sebagai pengguna. \"Meskipun demikian kita tetap melakukan pemeriksaan dan pengembangan lagi. Setidak-tidaknya untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan daun ganja tersebut,\" terangnya. Lebih jauh dikatakannya, yang jelas dari pemeriksaan yang telah dilakukan hingga saat ini terhadap keempat Tsk, masing-masing Tsk dijerat dengan pasal 111, 114 dan 127 Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Masing-masing Tsk diancam dengan hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara,\" jelasnya. Untuk diketahui keempat warga ini berhasil ditangkap aparat Polsek Ujan Mas setelah kedapatan membawa daun ganja. Untuk Tsk SN dan TR ditangkap Sabtu (29/12) sekitar pukul 21.00 WIB. Berselang satu hari kemudian yakni Minggu (30/12) sekitar pukul 14.15 Tsk SR dan RA juga berhasil ditangkap. Keempatnya ditangkap di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. Dari tangan Tsk didapat Barang Bukti (BB) berupa dua paket ganja kering dengan harga jual Rp 100 ribu.(505)
1 Ditetapkan Pengedar Ganja, 3 Pemakai
Kamis 03-01-2013,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,13:20 WIB
Surat Mantan Bupati Kepahiang Soal Pengembalian Aset Tanah Jadi Pertimbangan JPU Tuntut Idris
Kamis 01-10-2026,13:29 WIB
Suyudi Tegaskan Lapor Polisi Tak Perlu Viral, Fenomena 'No Viral No Justice' Akan Dibenahi
Kamis 01-10-2026,12:54 WIB
Tidur Lebih Nyenyak Jadi Kunci, Ahli Seraphim Medical Center Ungkap Dampaknya bagi Fungsi Otak
Kamis 01-10-2026,09:52 WIB
Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Lebong, Nilainya Belasan Miliar
Kamis 01-10-2026,15:09 WIB
Demo di Kantor Bupati, Buruh Mukomuko Tuntut UMK 2027 Naik 7,5-9 Persen
Terkini
Kamis 01-10-2026,21:17 WIB
Promo Honda Spesial Oktober, DP Mulai Rp1 Jutaan Sudah Bawa Pulang Motor Impian
Kamis 01-10-2026,21:05 WIB
Tampilan Makin Gagah, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan
Kamis 01-10-2026,21:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Berikan Tips Happy Berkendara Pada Siswa SMKN 1 Kota Bengkulu
Kamis 01-10-2026,20:57 WIB
Busana Adat Bengkulu Jadi Pilihan Senator Destita di Perayaan HUT ke-22 DPD RI
Kamis 01-10-2026,15:44 WIB