KEPAHIANG, BE - Empat warga Kabupaten Rejang Lebong yakni dua pemuda Kelurahan Air Putih SN (26), TR (30) dan dua Anak Baru Gede (ABG) Desa Talang Gambir SR (18) tahun dan RA (14) tahun masih menjalani pemeriksaan intensif jajaran Polsek Ujan Mas. Dari pemeriksaan sementara ini keempat tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika kategori 1 jenis ganja. Walaupun demikian 1 warga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga pengedar dari barang haram tersebut. \"Semuanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Namun satu diantaranya juga sudah kita tetapkan sebagai pengedar barang haram tersebut sementara tiga lainnya sebagai pengguna. Sampai saat ini semuanya masih mendekam di sel tahanan,\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol Resza Ramadianshah SIK didampingi Kapolsek Ujan Mas Iptu Rafenil Y Rahman SH kemarin. Dijelaskannya, dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan tersangka yang diduga merupakan pengedar diketahui merupakan anak penjabat di tingkat pemerintahan desa di daerahnya. Sedangkan sisanya merupakan diduga sebagai pengguna. \"Meskipun demikian kita tetap melakukan pemeriksaan dan pengembangan lagi. Setidak-tidaknya untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan daun ganja tersebut,\" terangnya. Lebih jauh dikatakannya, yang jelas dari pemeriksaan yang telah dilakukan hingga saat ini terhadap keempat Tsk, masing-masing Tsk dijerat dengan pasal 111, 114 dan 127 Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Masing-masing Tsk diancam dengan hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara,\" jelasnya. Untuk diketahui keempat warga ini berhasil ditangkap aparat Polsek Ujan Mas setelah kedapatan membawa daun ganja. Untuk Tsk SN dan TR ditangkap Sabtu (29/12) sekitar pukul 21.00 WIB. Berselang satu hari kemudian yakni Minggu (30/12) sekitar pukul 14.15 Tsk SR dan RA juga berhasil ditangkap. Keempatnya ditangkap di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. Dari tangan Tsk didapat Barang Bukti (BB) berupa dua paket ganja kering dengan harga jual Rp 100 ribu.(505)
1 Ditetapkan Pengedar Ganja, 3 Pemakai
Kamis 03-01-2013,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-07-2026,12:28 WIB
Sepakat Cabut Laporan Polisi, Kasus Guru dan Orang Tua Siswa SMP IT Al Qalam Berakhir Damai
Jumat 17-07-2026,11:46 WIB
Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa Saat Wudu Dilaporkan ke Polisi, Pihak Sekolah di Kota Manna Masih Bungkam
Jumat 17-07-2026,12:11 WIB
Antisipasi Kenakalan Remaja, DPRD Bengkulu Selatan Inisiasi Perda Perlindungan Peserta Didik
Jumat 17-07-2026,12:14 WIB
Pastikan Respons Cepat, Kapolres Bengkulu Selatan Cek Layanan SPKT dan Call Center 110
Jumat 17-07-2026,13:05 WIB
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satpol PP Kepahiang Amankan Dua Pasangan Bukan Muhrim di Rumah Kos
Terkini
Jumat 17-07-2026,18:21 WIB
Petani Sawit Swadaya Bakal Punya Acuan Harga Resmi, Pemprov Bengkulu Siapkan Dua Skema Penetapan TBS
Jumat 17-07-2026,18:19 WIB
Perayaan HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah Melalui Aksi Donor Serentak di 12 Provinsi
Jumat 17-07-2026,18:16 WIB
Astra Motor Bengkulu Resmikan AHASS Mentari Motor, Perluas Layanan Purna Jual Honda di Kota Bengkulu
Jumat 17-07-2026,18:13 WIB
Kota Bengkulu Bakal Makin Berkilau, Dishub Siapkan Lampu Hias di Tiga Jembatan dan Ganti PJU dengan LED
Jumat 17-07-2026,18:08 WIB